SuaraBogor.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan disahkan menjadi undang-undang pada awal tahun 2021 mendatang, demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Plate, saat jumpa pers virtual bertajuk Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021: Indonesia Terkoneksi Makin Digital Makin Maju, Rabu (30/12/2020).
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Proses pembahasan di DPR sudah berjalan sejak September lalu.
Kemkominfo pada November lalu menyatakan lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, DIM, pada RUU ini sudah selesai dibahas. Semula, RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai pada November tahun ini, namun, pembahasan terkendala pandemi virus corona.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.
Otoritas pengawasan undang-undang ini akan dinamai Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data, berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat ini, perlindungan data selagi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Plate pada September lalu menekankan pentingnya Indonesia memiliki regulasi data pribadi antara lain mengimbangi aturan yang berlaku di negara lain, yang sudah memiliki undang-undang serupa. Negara yang ingin bermitra diharuskan untuk memiliki regulasi yang setara.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara dan memberi perlindungan kepada warga negara. [Antara]
Baca Juga: Kominfo Optimistis Migrasi ke TV Digital Rampung dalam Dua Tahun
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan