SuaraBogor.id - Meski melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, namun pemerintah tetap mengijinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Tanah Air.
Hanya saja, pemerintah telah menetapkan beragam aturan yang harus diikuti, salah satunya melakukan isolasi mandiri sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
Untuk membantu aturan pemerintah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah merilis daftar hotel yang bisa dijadikan tempat repatriasi untuk isolasi mandiri. Data pembaruan PHRI per 29 Desember 2020, di DKI Jakarta ada 104 hotel dan Banten enam hotel yang bisa dijadikan tempat isolasi.
Total kamar dari seluruh hotel di Jakarta ada sebanyak 9.521 kamar dan di Banten terdapat 525 kamar dari total enam hotel.
Di DKI Jakarta, kamar hotel paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Pusat. Dengan 43 hotel terdapat 3.353 kamar. Berikutnya Jakarta Selatan dengan 24 hotel terdapat 2.074 kamar.
Jakarta Timur memiliki 17 hotel dengan 1.967 kamar. Jakarta Barat ada 16 hotel dengan 1.903 kamar dan Jakarta Timur paling sedikit, empat hotel dengan 224 kamar.
Sementara di Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon. Berikut daftar hotel diseluruh Indonesia yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri:
Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, hari ini menjadi hari terakhir WNA diizinkan masuk ke Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. Surat tes RT-PCR dari negara asal itu hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Karyawati Bank Dihabisi Remaja 14 Tahun saat Jalani Isolasi Mandiri
Kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Setelah melalui karantina, akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat