SuaraBogor.id - Meski melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, namun pemerintah tetap mengijinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Tanah Air.
Hanya saja, pemerintah telah menetapkan beragam aturan yang harus diikuti, salah satunya melakukan isolasi mandiri sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
Untuk membantu aturan pemerintah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah merilis daftar hotel yang bisa dijadikan tempat repatriasi untuk isolasi mandiri. Data pembaruan PHRI per 29 Desember 2020, di DKI Jakarta ada 104 hotel dan Banten enam hotel yang bisa dijadikan tempat isolasi.
Total kamar dari seluruh hotel di Jakarta ada sebanyak 9.521 kamar dan di Banten terdapat 525 kamar dari total enam hotel.
Di DKI Jakarta, kamar hotel paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Pusat. Dengan 43 hotel terdapat 3.353 kamar. Berikutnya Jakarta Selatan dengan 24 hotel terdapat 2.074 kamar.
Jakarta Timur memiliki 17 hotel dengan 1.967 kamar. Jakarta Barat ada 16 hotel dengan 1.903 kamar dan Jakarta Timur paling sedikit, empat hotel dengan 224 kamar.
Sementara di Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon. Berikut daftar hotel diseluruh Indonesia yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri:
Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, hari ini menjadi hari terakhir WNA diizinkan masuk ke Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. Surat tes RT-PCR dari negara asal itu hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Karyawati Bank Dihabisi Remaja 14 Tahun saat Jalani Isolasi Mandiri
Kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Setelah melalui karantina, akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur