SuaraBogor.id - Asep Agus Handaka Suryana dicopot karena terafiliasi HTI, sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan jika Asep dicopot dari Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).
UNPAD belakangan mengetahui rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana.
Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik, Sabtu (2/1/2020) kemarin. Surat keputusan pelantikannya nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Namun Hari ini dia dicopot dengan surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Jabatannya digantikan Eddy Afrianto.
Keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.
"Sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya Senin pagi.
Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut. Ia mengatakan, yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran.
Ia mengatakan, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Termasuk dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, salah satunya dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Dandi menambahkan, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi itu telah dibubarkan beberapa tahun lalu.
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," katanya.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya orde baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI.
Untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pertaruangan demokrasi dan radikalisme di Indonesia, Sosiologi mengenal dua kerangka berpikir, yaitu dikotomi-negasi dan dynamos-dialektis.
Perspektif dikotomi-negasi menganggap demokrasi dan radikalisme saling mengancam dan membunuh satu-sama lain. Radikalisme dianggap akan menggerus nilai demokrasi, sedangkan demokrasi dinilai akan mengancam posisi radikalisme.
Berita Terkait
-
Geger! Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor
-
Geger Penemuan Mayat Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor, Wajah Hancur Sulit Dikenali
-
Menimbang Arah Baru Partai Berbasis Islam, Dari Ideologi ke Pragmatisme Kekuasaan
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025