SuaraBogor.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan blokir 59 rekening FPI. Hal itu setelah FPI dibubarkan 30 Desember 2020 dan menjadi organisasi terlarang.
Sampai kini 59 rekening FPI itu masih proses pembekuan. Proses pembekuan telah diterima PPATK.
Terdapat 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan. Dimana seluruhnya merupakan rekening milik FPI termasuk pihak afiliasinya.
“Saat ini kita (PPATK) sudah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA
PPATK melakukan pembekuan atas dasar Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan informasi transaksi keuangan. Dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidan lainnya.
Dasar itulah yang digunakan pemerintah melalui PPATK untuk melakukan pembekuan transaksi dari rekening milik FPI dan afiliasinya.
Langkah pembekuan rekening juga untuk memilah rekening yang ada di Indonesia, terkait adanya kecurigaan yang dimaksud. Dimana PPATK sendiri menjadi lembaga yang mampu mengawasi dan mengontrol terkait adanya aliran dana yang dicurigai merupakan hasil tinda pidana.
“Tujuan tindakan tersebut untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” jelas Ediana.
Secara jelas kewenangan dimaksud diperkuat atas aturan yang tertuang pada Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: BCA Blokir Rekening FPI, Ada Duit Rp 1,5 Miliar Santunan untuk Laskar FPI
Meski demikian PPATK juga akan menjalankan penyelidikan dan analisa atas pembekuan rekening FPI, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi dan dasar bagi penegak hukum. Sehingga langkah pembekuan rekening bisa dinilai sebagai langkah penegakkan hukum.
“Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto.
Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia.
Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.
Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun. Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.
Berita Terkait
-
Usai Dibui Gegara Arogan, Crazy Rich Sahroni Spill Kasus Baru Ivan Sugianto: Diusut Saja sampai Tuntas!
-
Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK Terkait Valhalla Spectaclub, Sahroni Minta Usut Tuntas
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
Mengintip Kekayaan Ahmad Sahroni, 'Sultan Priok' Ungkap Dugaan Kejahatan Keuangan Ivan Sugianto
-
Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Bogor Jadi Panggung Kejurnas Kungfu Tradisional, Lahirkan Juara Masa Depan!
-
Pemkab Bogor Borong Penghargaan di Hari Pangan Sedunia
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional