SuaraBogor.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan blokir 59 rekening FPI. Hal itu setelah FPI dibubarkan 30 Desember 2020 dan menjadi organisasi terlarang.
Sampai kini 59 rekening FPI itu masih proses pembekuan. Proses pembekuan telah diterima PPATK.
Terdapat 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan. Dimana seluruhnya merupakan rekening milik FPI termasuk pihak afiliasinya.
“Saat ini kita (PPATK) sudah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA
PPATK melakukan pembekuan atas dasar Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan informasi transaksi keuangan. Dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidan lainnya.
Dasar itulah yang digunakan pemerintah melalui PPATK untuk melakukan pembekuan transaksi dari rekening milik FPI dan afiliasinya.
Langkah pembekuan rekening juga untuk memilah rekening yang ada di Indonesia, terkait adanya kecurigaan yang dimaksud. Dimana PPATK sendiri menjadi lembaga yang mampu mengawasi dan mengontrol terkait adanya aliran dana yang dicurigai merupakan hasil tinda pidana.
“Tujuan tindakan tersebut untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” jelas Ediana.
Secara jelas kewenangan dimaksud diperkuat atas aturan yang tertuang pada Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: BCA Blokir Rekening FPI, Ada Duit Rp 1,5 Miliar Santunan untuk Laskar FPI
Meski demikian PPATK juga akan menjalankan penyelidikan dan analisa atas pembekuan rekening FPI, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi dan dasar bagi penegak hukum. Sehingga langkah pembekuan rekening bisa dinilai sebagai langkah penegakkan hukum.
Berita Terkait
-
6 Kepala Desa di Sumut Diduga Kuras Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Daerah Lain Juga Ada
-
Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Beri Banyak Arahan ke Jaksa Agung Muda di Istana
-
Deposit Judi Online Meroket Capai Rp 43 Triliun di 2024, PPATK: PR Berat Pemerintah dan Masyarakat
-
Batal Audiensi dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset, Baleg DPR: Ini Isunya Cukup Sensitif
-
Pelaku Judi Online Akan Diteror Pemerintah lewat SMS, Dimulai Minggu Depan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai