SuaraBogor.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan blokir 59 rekening FPI. Hal itu setelah FPI dibubarkan 30 Desember 2020 dan menjadi organisasi terlarang.
Sampai kini 59 rekening FPI itu masih proses pembekuan. Proses pembekuan telah diterima PPATK.
Terdapat 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan. Dimana seluruhnya merupakan rekening milik FPI termasuk pihak afiliasinya.
“Saat ini kita (PPATK) sudah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
PPATK melakukan pembekuan atas dasar Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan informasi transaksi keuangan. Dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidan lainnya.
Dasar itulah yang digunakan pemerintah melalui PPATK untuk melakukan pembekuan transaksi dari rekening milik FPI dan afiliasinya.
Langkah pembekuan rekening juga untuk memilah rekening yang ada di Indonesia, terkait adanya kecurigaan yang dimaksud. Dimana PPATK sendiri menjadi lembaga yang mampu mengawasi dan mengontrol terkait adanya aliran dana yang dicurigai merupakan hasil tinda pidana.
“Tujuan tindakan tersebut untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” jelas Ediana.
Secara jelas kewenangan dimaksud diperkuat atas aturan yang tertuang pada Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA
Meski demikian PPATK juga akan menjalankan penyelidikan dan analisa atas pembekuan rekening FPI, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi dan dasar bagi penegak hukum. Sehingga langkah pembekuan rekening bisa dinilai sebagai langkah penegakkan hukum.
“Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto.
Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Sidang Memanas, Nikita Mirzani Semprot Ahli dari PPATK
-
CEK FAKTA: Benarkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Harus Bayar Rp 100 Ribu?
-
CEK FAKTA: Benarkah Harus Daftar Rekening Aktif agar Tak Diblokir PPATK?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak
-
Siaga 3! Jakarta Dalam 'Jendela' 9 Jam: Debit Air Katulampa Meroket Setelah Hujan Deras di Puncak
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi