SuaraBogor.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan blokir 59 rekening FPI. Hal itu setelah FPI dibubarkan 30 Desember 2020 dan menjadi organisasi terlarang.
Sampai kini 59 rekening FPI itu masih proses pembekuan. Proses pembekuan telah diterima PPATK.
Terdapat 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan. Dimana seluruhnya merupakan rekening milik FPI termasuk pihak afiliasinya.
“Saat ini kita (PPATK) sudah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
PPATK melakukan pembekuan atas dasar Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan informasi transaksi keuangan. Dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidan lainnya.
Dasar itulah yang digunakan pemerintah melalui PPATK untuk melakukan pembekuan transaksi dari rekening milik FPI dan afiliasinya.
Langkah pembekuan rekening juga untuk memilah rekening yang ada di Indonesia, terkait adanya kecurigaan yang dimaksud. Dimana PPATK sendiri menjadi lembaga yang mampu mengawasi dan mengontrol terkait adanya aliran dana yang dicurigai merupakan hasil tinda pidana.
“Tujuan tindakan tersebut untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” jelas Ediana.
Secara jelas kewenangan dimaksud diperkuat atas aturan yang tertuang pada Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA
Meski demikian PPATK juga akan menjalankan penyelidikan dan analisa atas pembekuan rekening FPI, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi dan dasar bagi penegak hukum. Sehingga langkah pembekuan rekening bisa dinilai sebagai langkah penegakkan hukum.
“Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto.
Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia.
Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.
Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun. Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas, Nikita Mirzani Semprot Ahli dari PPATK
-
CEK FAKTA: Benarkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Harus Bayar Rp 100 Ribu?
-
CEK FAKTA: Benarkah Harus Daftar Rekening Aktif agar Tak Diblokir PPATK?
-
CEK FAKTA: Isu Wajib Tarik Uang di ATM Sesuai Bank Agar Aman dari PPATK
-
Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya