SuaraBogor.id - Polisi kembali memeriksa Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab.
Andi Tatat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor hari ini, Kamis (7/1/2021).
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Massa di Hajatan Rizieq, Pak RT Abdul Kelabakan
Andi Rian mengemukakan, pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Selain Andi Tatat, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan staf RS Ummi Bogor.
"Sudah negatif Covid, diperiksa di Polres Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Menurut Andi, penyidik sejatinya telah memeriksa Andi Tatat pada Rabu (6/1/2021) kemarin.
Adapun, pemeriksaan hari ini terhadap Andi Tatat dan staf RS Ummi Bogor merupakan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Di Sidang, Pak RT Ngaku Tak Ada Warga Positif Corona usai Hajatan Rizieq
"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," imbuhnya.
Pada Senin (4/1/2021) kemarin penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah lebih dahulu memeriksa Rizieq.
Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," ungkap Andi.
Ketika itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Andi Tatat.
Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam perkara ini Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja