SuaraBogor.id - Polisi kembali memeriksa Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab.
Andi Tatat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor hari ini, Kamis (7/1/2021).
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Massa di Hajatan Rizieq, Pak RT Abdul Kelabakan
Andi Rian mengemukakan, pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Selain Andi Tatat, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan staf RS Ummi Bogor.
"Sudah negatif Covid, diperiksa di Polres Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Menurut Andi, penyidik sejatinya telah memeriksa Andi Tatat pada Rabu (6/1/2021) kemarin.
Adapun, pemeriksaan hari ini terhadap Andi Tatat dan staf RS Ummi Bogor merupakan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Di Sidang, Pak RT Ngaku Tak Ada Warga Positif Corona usai Hajatan Rizieq
"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," imbuhnya.
Pada Senin (4/1/2021) kemarin penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah lebih dahulu memeriksa Rizieq.
Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," ungkap Andi.
Ketika itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Andi Tatat.
Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam perkara ini Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Prabowo Dipastikan Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng, Bakal Didampingi Langsung Pj Gubernur hingga Pj Bupati Bogor
-
Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak
-
Cianjur Darurat Bencana, Pergerakan Tanah Paksa Ratusan Warga Tinggalkan Rumah
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Kerahkan 7.908 Pengawas TPS
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada