Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 07:23 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).

SuaraBogor.id - Abu Bakar Baasyir bebas penjara langsung dibawa ke rumahnya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perjalanan tak terlihat Abu Bakar Baasyir dikawal mobil kepolisian. 

Abu Bakar Baasyir bebas penjara dengan mengenakan pakaian serba putih. Abu Bakar Baasyir  meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan sholat subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

Abu Bakar Baasyir terlihat naik ke dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulans, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak nampak mobil kepolisian.

Baca Juga: Analis: Pembebasan Baasyir Politik Kemanusiaan Jokowi

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. [Antara]

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Besok Bebas, Masihkah Punya Kekuatan Jaringan Teroris?

Load More