SuaraBogor.id - Seorang gadis SMA di Serang diperkosa tukang nasi goreng. Gadis SMA itu bahkan digilir oleh tukang nasi goreng dan temannya.
Akhirnya,Unit PPA Satreskrim Polres Serang pun membekuk tukang nasi goreng itu. Gadis SMA Serang itu diperkosa, Minggu (3/1/2021) lalu
“Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1/2021) dini hari sekitar jam 3 pagi,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono melansir Bantennews - jaringan Suara.com, Jumat (8/1/2021).
Mariyono menyampaikan, peristiwa memilukan dengan korban pelajar SMA itu bermula saat kedua pelaku FS dan RM yang tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ungkapnya.
Usai tiba di lokasi, korban lantas meminta untuk diantar pulang. Lantaran sudah terlalu larut malam, korban berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.
“Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.
Saat sampai di kontrakan penjual nasi goreng, korban kemudian disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Padahal, semalaman orangtua korban mencari korban karena tidak pulang.
“Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Wanita 50 Tahun Tewas Diperkosa Pendeta dan 2 Asisten, Kelamin Penuh Luka
Ia menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan robek pada bagian intimnya. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang.
“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.
PAra pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Semalam Dicari Orang Tuanya, Gadis SMA Ternyata Digilir Tukang Nasi Goreng
-
Disetubuhi Tukang Goreng dan Rekannya, Gadis SMA di Serang Alami Luka Parah
-
Cuaca Kota Serang Diprediksi Hujan Dari Siang, Warga Waspada Angin Kencang
-
Pendeta Perkosa Perempuan 50 Tahun, Kelaminnya Sampai Luka Parah
-
Pisau Sadap Karet Dirampas, FY Dirudapaksa di Kebun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir