Sebagai ilustrasi: Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat! [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Doni menyebut tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Sopir Kabur Hingga Gardu Rusak, Ini 5 Fakta Penting Kecelakaan Truk di Tol Ciawi 2
-
Sopir Truk Kontainer Penabrak GT Ciawi 2 Kabur, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Fakta Baru
-
Horor di Tol Ciawi 2 Terulang: Kontainer Bahan Kimia Hantam Gerbang Tol
-
Malam Kamis Tiba, Ini Waktu Mustajab! Berikut Doa dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah
-
Tragedi Jelang Magrib: Lambaian Tangan Terakhir Arya Sebelum Lenyap Ditelan Pusaran Air Cisadane