SuaraBogor.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan plan B atau rencana cadangan bila gugatan mereka ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang putusan praperadilan Habib Rizieq akan digelar hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Kubu Habib Rizieq menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi bila gugatannya ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Rencananya pihak Habib Rizieq akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum judicial review," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di lokasi, Selasa (12/1/2021).
Judisial review yang dimaksud oleh Alamsyah menyoal pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
Sebab, menurut dia pendapat seorang hakim tunggal adalah pendapat perorangan.
"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," sambungnya.
Alamsyah menyatakan, seharusnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polda Metro Optimis Menang
Pasalnya, merujuk keterangan ahli yang dihadirkan, Pasal 160 KUHP tidak dapat disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," papar dia.
Optimis Menang
Sementara itu, Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan kali ini.
Dalam hal ini, mereka menyerahkan sepenuhnya putusan praperadilan Habib Rizieq pada hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Kami serahkan sama hakim. Kami selalu optimis," ungkap Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.
Tag
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara
-
Ahli UGM di MK Pertanyakan MBG, Usul Fokus ke Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
-
Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kami Tak Berkeberatan
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara