SuaraBogor.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab ditolak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti, menolak gugatan Habib Rizieq terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Akhmad Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab ditolak seluruhnya.
Baca Juga: Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti dalam sidang putusan, Selasa sore.
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," Sahyuti.
Selain itu penyidik kepolisian disebut telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.
Baca Juga: Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Rocky: Otaknya Rezim Kemasukan Kecoak
Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.
Dalih Praperadilan
Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) pekan lalu, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan jika kliennya dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
Terkini
-
7 Ide Renovasi Rumah Subsidi dengan Budget Rp100 Jutaan
-
Ada DANA Kaget Rp 399 Ribu Siap Masuk Dompet Digital Kamu, Klik di 3 Link Berikut
-
Selamat! Anda Mendapatkan Saldo DANA Kaget dan Berpeluang Mendapatkan Rp449 Ribu
-
Aksi Cepat Bupati Bogor: Baru Lantik 13 Kadis, Rudy Susmanto Langsung Buka Lowongan Lagi!
-
Jangan Ketinggalan! 2 Link DANA Kaget Malam Ini, Segera Klaim Keberuntunganmu