Satu orang lagi, yang saya lihat menjalani vaksinasi adalah Raffi Ahmad. Penyuntikkan dengan sudut 90 derajat sudah benar. Dan vaksin dalam spuit telah habis dikeluarkan semuanya. Tetapi karena yang digunakan spuit 1cc, maka sudah pasti spuit tersebut tidak dapat menembus otot Raffi Ahmad. Atau Raffi Ahmad pun harus mengulang vaksinasi COVID-19 seperti juga anda.
Bapak Presiden RI yang terhormat,
Dengan dasar apa yang dituliskan diatas, wajib bagi anda untuk secepatnya divaksin lagi. Sebab vaksin Sinovac mewajibkan diulanginya suntikan vaksin setelah 1 Bulan suntikan pertama. Atau harus dua kali suntikan vaksin, supaya timbul respon imunitas dari tubuh. Dengan diulanginya vaksinasi yang gagal hari ini, maka jelas bagi anda, kapan lagi jadwal vaksinasi yang ke dua. Hal itu sangat penting bagi anda, bila memang anda meyakini bahwa vaksinasi COVID-19 dengan vaksin Sinovac, memang bermanfaat untuk terhindar dari serangan COVID-19.
Bapak Presiden RI yang terhormat,
Contoh teladan seperti yang saya tuliskan diatas, diharapkan akan menambah semangat dan kepercayaan bawahan anda serta seluruh rakyat Indonesia akan manfaat vaksinasi COVID-19.
Pada akhirnya demi rasa kasih sesama manusia dan untuk tidak dimurkai Tuhan sebagai orang-orang yang menyembunyikan ilmunya, maka saya menasihatkan anda untuk mengecek rapid antibody sebelum mengulang vaksin yang gagal itu. Hal itu untuk mencegah terjadinya reaksi Antibody Dependent Enhacement( ADE ). Dimana bila hal itu terjadi, maka virus-virus mati yang berada dalam vaksin Sinovac itu, akan dengan mudah masuk kedalam sel-sel organ penting anda ( jantung,otak,ginjal ). Dan bila itu terjadi maka bisa saja menyebabkan kerusakan organ-organ vital tersebut bahkan kematian. Betapapun para ahli mengatakan kemungkinan untuk terjadinya reaksi ADE akibat vaksinasi Sinovac adalah kecil. Pada pandangan saya,tidak ada salahnya bila seseorang yang mampu, untuk melakukan cek rapid antibody sebelum dilakukan vaksinasi Sinovac. Bila rapid Antibody negatif, maka aman untuk divaksinasi. Tetapi bila positif sebaiknya batalkan vaksinasi Sinovac itu. Karena seperti surat yang pernah saya kirimkan dulu kepada anda, bahwa vaksin Sinovac adalah vaksin terlemah dalam menimbulkan respon imunitas dari 10 vaksin unggulan WHO. Maka tanpa disuntikkan vaksin Sinovac pun tidaklah masalah. Karena kita telah mempunyai antibody terhadap virus COVID-19 itu ( rapid test antibody positif ).
Saran saya yang lain lagi adalah cukuplah anda 3x saja menjadi contoh sebagai orang pertama yang disuntik vaksin ( 1x gagal, 1x mengulang kegagalan dan 1x lagi booster, 1 bulan setelah suntikan mengulang kegagalan itu ).
Kenapa hal tersebut saya katakan ?.
Karena, vaksinasi COVID-19 harus dilakukan booster berulang kali. Disebabkan, berdasarkan penelitian, respon imunitas yang dihasilkan akibat vaksinasi COVID-19, paling lama adalah 3-4 Bulan. Dan maksimal adalah 6 Bulan. Karena itulah vaksinasi COVID-19 harus diulang-ulang terus. Minimal 2x dalam 1 Tahun.
Mengulang-ulang vaksinasi ( entah sampai kapan) selain menyebabkan kemungkinan ADE seperti yang saya tuliskan diatas, juga dapat menyebabkan kemungkinan masuknya virus mati ( Sinovac dan Sinopharm ) atau bagian protein dari virus tersebut ( seperti vaksin-vaksin lainnya ) untuk masuk kedalam sel-sel organ dalam kita ( jantung, usus, ginjal, mata, pembuluh darah, dsb ) Hal itu dapat terjadi karena sebagian besar sel-sel organ dalam kita mempunyai enzim ACE2 pada permukaan membran nya. Dan enzim tersebut memudahkan virus hidup COVID-19, virus mati atau bagian protein COVID-19 itu, untuk masuk ke sel organ-organ penting kita. Dan bila itu terjadi, reaksi yang berbahaya yang menyebabkan cacatnya organ-organ tersebut dapat terjadi. Sebagai seorang Presiden, anda harus diselamatkan terlebih dahulu ketimbang bawahan atau rakyat anda. Itulah alasan kenapa saya menyarankan cukuplah 3x saja anda menjadi orang yang pertama kali disuntik vaksin Sinovac.
Demikian surat saya. Bila surat ini penting menurut anda, maka silakan menyebarluaskannya pada bawahan anda dan seluruh rakyat Indonesia. Termasuk juga MUI. Fatwa haram, wajib, atau makruh, tentang vaksinasi COVID-19 beserta booster-boosternya harus dikatakan juga. Bukan hanya halal dan suci saja.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan
Salam Vaksinasi
dr. Taufiq Muhibbuddin Waly Sp.PD
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Manfaatkan Promo NIKE untuk Upgrade Aktivitas Olahragamu
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi