SuaraBogor.id - Kasus laskar FPI ditembak mati dilaporkan ke pengadilan HAM Den Haag, Belanda. Laporan itu dilayangkan Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari FPI.
Mereka melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Laporan itu dilakukan, karena dua kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Anggota Tim Advokasi Korban, Munarman mengatakan pelaporan tersebut, resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.
Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut, pada Selasa (19/1/2021) malam, dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.
“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kemarin.
Munarman adalah Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi Korban melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.
Dalam laporan berbahasa Inggris tersebut, Tim Advokasi menilai, terjadinya praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri.
Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan, dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku-pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei, dan 7 Desember.
“Kami berjuang untuk keadilan, dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC), karena terbukti sistem hukum Indonesia, yang tidak menghendaki, dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini, pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Keras Tim Advokasi 6 Laskar FPI Soal Pernyataan Ketua Komnas HAM
Tim Advokasi juga meminta, agar ICC dengan segala kemampuan, mendesak pemerintah Indonesia, agar menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.
“Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” begitu isi terakhir laporan tersebut.
Dia menyebutkan, tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta, dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan Jakarta Pusat saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. Komnas HAM, juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.
Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.
Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada satupun pelaku penembakan yang diadili, dan dihukum. Sedangkan peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita