Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:20 WIB
Yusuf alias Ujeng (50), tersangka kasus pelecehan seksual kepada istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBogor.id - Polisi telah meringkus Yusuf alias Ujeng (50), pria yang beraksi memamerkan alat kelaminnya kepada Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj di dekat kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur saat sedang berolahraga pagi alias jogging

Setelah tertangkap dan dijadikan tersangka, Yusuf mengakui jika tindakan pelecehan itu dikarenakan pengaruh minuman keras. Tak hanya itu, sebelum beraksi, pria paruh baya itu sempat menonton video porno. Hal itu diungkapkan oleh Ujeng saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, pada Kamis (21/1/2021). 

"Saya enggak niat, pikiran saya sudah pusing gara-gara lihat film aja," kata Yusuf saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Terkait hal itu, Yusuf menyampaikan permohonan maaf kepada Isa Bajaj dan keluarga.

Baca Juga: Kakek Y Pamer Alat Kelamin ke Istri Isa Bajaj Usai Nonton Video Porno

Dia lagi-lagi mengklaim melakukan pelecehan seksual bermodus pertontonkan alat kelamin kepada istri Isa Bajaj tersebut dalam keadaan tidak sadar alias mabuk.

Penangkapan kakek Y, tersangka kasus pelecehan seksual ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Sumber foto: Instagram Isa Bajaj.

"Keadaan mabuk Pak. Minum anggur (cap) orang tua," ujarnya.

Aparat dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya meringkus Yusuf di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik berhasil mengindetifikasi identitasnya dari rekaman kemera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Minta Maaf Telah Lecehkan Istri Isa Bajaj, Ujeng: Dalam Keadaan Mabuk Pak

Load More