Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:22 WIB
Video Mbak You soal ramalan Jokowi lengsel 2021

SuaraBogor.id - Mbak You ramalkan Jokowi lengsel di 2021 sebagai presiden RI. Mbak You pun akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid menilai Mbak You sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan Jokowi lengser di 2021 tersebut. Apalagi ramalannya kemudian menimbulkan keresahan.

“Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata dapat menimbulkan keresahan,” ujar Muannas seperti diberitakan Solopos.com, Kamis (21/1/2021).

Mbak You juga dinilai berupaya memprovoakasi lewat ramalan yang dengan sengaja direvisi.

Baca Juga: Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi

“Kalau berubah-ubah berarti niatnya bukan meramal, tapi memprovokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Muannas.

Menurutnya Mbak You diduga melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.

Jokowi dan Mbak You

“Ini dilarang Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.

Pasal Ratna Sarumpaet

Peramal Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021 akan dilaporkan ke polisi. Bahkan Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Ramal Jokowi Lengser, Nikita Mirzani Minta Mbak You Ditangkap

Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.

"Tahun Ramalan direvisi itu sdh cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas dalam akun twitternya.

Ratna Sarumpaet bebas. (dok pengacara)

Pasal berlapis

Muannas Alaidid menyebut Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat banyak pasal. Salah satunya soal penghinaan terhadap penguasa.

Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat UU ITE.

"MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitternya @muannas_alaidid, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Muannas Alaidid menilai Mbak You melakukan penghasutan.

Muannas Alaidid menyamakan pernyataan Mbak You seperti Ustaz Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad.

"Tangkap! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi dan hasutan @DivHumas_Polri," kata Muannas.

Penjelasan Mbak You

Politisi PSI Muannas Alaidid minta Mbak You ditangkap polisi karena Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021.

Peramal Mbak You diterpa isu ramalkan Jokowi akan lengser di 2021. Ramalan Jokowi lengser tahun 2021 dihembuskan dalam potongan ramalan Mbak You di September 2020 lalu.

Mbak You pun mengklarifikasi isu ramalan lengser tahun 2021. Dia mengatakan saat September lalu, jika akan ada pergantian presiden tahun depan, tahun 2024. Bukan tahun 2021.

"Di preskon 2020, di tahun mendatang pergantian presien di 2024 itu ada pergantian presiden, bukan pergantian presiden sekarang. Bukan 2021, tapi di saat nanti di pergantian presiden 2024 akan ada ganti presiden, bukan 2021 ganti presiden," kata Mbak You dikutip SuaraBogor.id dari akun Youtubenya, Jumat (15/1/2021).

Mbak You pun mengatakan, dalam ramalan itu, dia mengakui jika di 2021, hasil penerawangannya politik RI akan memanas. Bahkan ada menteri diganti.

"Saya blang di 2020, di 2021 ada politik memanas akan ada resuffle kabinet dan menteri diganti. Saya juga jelaskan di 2021 politik memanas," jelasnya.

"Jangan potong pernyataan saya," kata dia.

Pesawat jatuh

Ramalan Mbak You viral di media sosial. Ramalan itu soal ada ada kecelakaan pesawat di 2021. Kata Mbak You pesawat yang kecelakaan itu ada warga merah dan biru.

Mbak You memberikan ramalan itu akhir 2020 lalu. Penggalan ramalan Mbak You ada kecelakaan pesawat di 2021 tersebar luas di media sosial.

Ramalan itu kembali viral menyusul insiden Sriwijaya Air jatuh di kawasan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2020) kemarin.

"Insiden pesawat akan ada lambang warna merahnya. Insidennya nggak terlalu banyak yang biru, tapi ada warna merahnya. Bermasalah dan ada korban jiwa. Itu terjadi sebelum pertengahan bulan Juli. Tapi harapan saya itu jangan terjadi," kata Mbak You dalam video tersebut.

Netizen pun menerka-nerka, ramalan yang dimaksud Mbak You adalah Sriwijaya Air jatuh.

"Aku kok jadi teringat ucapan MBAK YOU pada beberapa waktu lalu, tahun 2021 akan terjadi kecelakaan pesawat yang badan pesawatnya berwarna merah dan biru.. Sriwijaya Air kah?? Lalu dia juga bilang kalau 2021 akan terjadi pergantian presiden! Wallahualam," kata @Anna_Masue3.

"Innaalillahi......Pas banget sama ramalannya mbak you, awal tahun ada kecelakaan yg melibatkan maskapai penerbangan," tulis @Bheben19.

Load More