SuaraBogor.id - Mbak You ramalkan Jokowi lengsel di 2021 sebagai presiden RI. Mbak You pun akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid menilai Mbak You sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan Jokowi lengser di 2021 tersebut. Apalagi ramalannya kemudian menimbulkan keresahan.
“Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata dapat menimbulkan keresahan,” ujar Muannas seperti diberitakan Solopos.com, Kamis (21/1/2021).
Mbak You juga dinilai berupaya memprovoakasi lewat ramalan yang dengan sengaja direvisi.
“Kalau berubah-ubah berarti niatnya bukan meramal, tapi memprovokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Muannas.
Menurutnya Mbak You diduga melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.
“Ini dilarang Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.
Pasal Ratna Sarumpaet
Peramal Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021 akan dilaporkan ke polisi. Bahkan Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi
Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.
"Tahun Ramalan direvisi itu sdh cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas dalam akun twitternya.
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
-
Tak Kecewa Dipolisikan Cucu Sendiri, Ratna Sarumpaet: Dia Hanya Salah Didik
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif