SuaraBogor.id - Mbak You ramalkan Jokowi lengsel di 2021 sebagai presiden RI. Mbak You pun akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid menilai Mbak You sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan Jokowi lengser di 2021 tersebut. Apalagi ramalannya kemudian menimbulkan keresahan.
“Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata dapat menimbulkan keresahan,” ujar Muannas seperti diberitakan Solopos.com, Kamis (21/1/2021).
Mbak You juga dinilai berupaya memprovoakasi lewat ramalan yang dengan sengaja direvisi.
“Kalau berubah-ubah berarti niatnya bukan meramal, tapi memprovokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Muannas.
Menurutnya Mbak You diduga melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.
“Ini dilarang Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.
Pasal Ratna Sarumpaet
Peramal Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021 akan dilaporkan ke polisi. Bahkan Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi
Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.
"Tahun Ramalan direvisi itu sdh cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas dalam akun twitternya.
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita