Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:43 WIB
Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Instagram]

SuaraBogor.id - Setelah menghina Habib Luthfi bin Yahya, Ustaz Maaher sakit keras di penjara. Ustaz Maaher pun minta untuk dirawat di rumah sakit Habib Rizieq, di RS UMMI Bogor.

Permohonan itu disampaikan ke penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengatakan permohonan rujukan itu rencananya akan disampaikan kepada penyidik pada siang ini.

Permohonan itu disampaikan terkait Maaher kondisi Ustaz Maaher yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat sakit lambung yang dideritanya. 

Baca Juga: Hina Habib Lutfhi, Ustaz Maaher Sakit Keras di Penjara

"Siang ini kita usahakan ke penyidik agar bisa merujuk (Maaher) ke RS Ummi, Bogor," kata Djudju kepada Suara.com, Jumat (22/1/2021).

Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Djudju menjelaskan, permohonan rujukan itu diajukan lantaran RS Ummi Bogor memiliki rekam medis Maaher. Sebab, sebelum ditahan Maaher kerap berobat di sana. Rumah sakit itu diketahui sempat digunakan eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab untuk menjalani tes swab Corona. 

"Karena ada rekam medis, sejak awal sakitnya sebelum (Maaher) ditahan," kata dia. 

Sakit Keras

Maaher sebelumnya dikabarkan sakit keras. Kabar sakitnya tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya, itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

Baca Juga: Mual-mual dan Lambung Luka, Ustaz Maaher Dilarikan ke Rumah Sakit

Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis. Dia mengaku terenyuh saat mengetahui kabar Maaher sedang sakit keras. 

"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto." kicau Denny seperti dikutip suara.com, Jumat (22/1/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun membenarkan kabar tersebut. Rusdi mengatakan, Maaher kekinian tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan sedang sakit, dan dirawat di RS Polri Kramat Jati," katanya.

Sementara, Djudju menyebut Maaher telah dirawat di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu (20/1) siang. Maaher disebut menderita sakit lambung.

"Luka di lambung dalam dan mual-mual," ungkap Djudju.

Hina Habib Luthfi

Maaher sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika Maaher melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_, mengunggah foto Habib Luthfi dalam balutan sorban berwarna putih. Maaher kemudian menyebut ulama kharismatik NU itu cantik.

Dia berdalih jika foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban.

Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu.

Kendati begitu, foto dan kicauan Maaher itu kembali viral. Hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan.

Pada Senin (28/12), Iqlima Ayu, istri Maaher sempat menyambangi Bareskrim Polri. Dia datang untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

Ayu pun berharap Maaher dapat dibebaskan. Dia bahkan memboyong sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain untuk menguatkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Meski begitu, penyidik menolak permohonan tersebut. Alhasil, hingga kekinian Maaher pun tetap berada di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020) lalu.

Load More