SuaraBogor.id - TikTok digugat Rp 13,1 miliar karena pelanggaran hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. TikTok digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat.
TikTok digugat PT Digital Rantai Maya, perusahaan Indonesia. TikTok digugat didaftarkan, Rabu (13/1/2021) kemarin. TikTok digugat Rp13.1 miliar karena dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.
TikTok digugat melanggar hak cipta.
Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.
Hal itu diketahui tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).
Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.
Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Selain itu, dalam petitum terebut juga terdapat hal yang disampaikan penggugat.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian ditulis dalam petitum tersebut.
Baca Juga: TikTok Digugat Rp13,1 M Terkait Hak Cipta
Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
- Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Berita Terkait
-
Ngemis Online di TikTok: Eksploitasi Kemiskinan Gaya Baru
-
Fenomena HopeTok di Era Digital: Kenapa Konten Positif Semakin Dicari GenZ?
-
4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM