SuaraBogor.id - TikTok digugat Rp 13,1 miliar karena pelanggaran hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. TikTok digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat.
TikTok digugat PT Digital Rantai Maya, perusahaan Indonesia. TikTok digugat didaftarkan, Rabu (13/1/2021) kemarin. TikTok digugat Rp13.1 miliar karena dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.
TikTok digugat melanggar hak cipta.
Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga: TikTok Digugat Rp13,1 M Terkait Hak Cipta
Hal itu diketahui tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).
Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.
Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Selain itu, dalam petitum terebut juga terdapat hal yang disampaikan penggugat.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian ditulis dalam petitum tersebut.
Baca Juga: Bikin Mewek, Pemuda Ini Kasih Kejutan pada Ibunya dengan Nyamar Jadi Kurir
Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
- Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Mualaf, Sarwendah Ngakak Baca Komentar Yudas dan Petrus di Live TikTok
-
Cara Membuat Action Figure Sendiri Pakai ChatGPT, Sedang Viral di TikTok!
-
Bukan TikTok-Instagram! Ini Media Sosial Paling Disukai Orang Indonesia Tahun 2025
-
Profil Calon Investor AS yang Mau Beli Tiktok
-
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Gubernur Jawa Barat Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Jalan Akan Disulap Jadi Taman Leuweung Batutulis
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Ketua DPRD Bogor Hadiri Festival Pencak Silat, Ajak Lestarikan Warisan Leluhur
-
Seniman Harus Rogoh Kocek Rp2 Juta Cuma Buat Tampil di Gedung Kesenian Milik Pemkab Bogor
-
Ledakan Petasan Warnai Kebakaran Hebat di Leuwiliang, Polisi Selidiki Penyebab Pasti