SuaraBogor.id - Profil Syiva Angel. Selebgram Syiva Angel ditangkap polisi karena narkoba.
Syiva Angel merupakan selebgram 'menengah' dengan jumlah follower di Instagram syivangel yang tak begitu banyak, hanya 76 ribuan. Namun Syiva Angel merupakan gammer.
Syiva Angel memang dikenal menyukai game sejak lama. Hal tersebut terbukti di akun YouTubenya ia banyak membuat konten gaming.
Syiva Angel tinggal di Cengkareng, Jakarta. Syiva Angel pernah menyelesaikan studi di SMK Harapan Jaya I, Cengkareng.
Syiva Angel alumni Universitas Negeri Jakarta. Syiva Angel ditangkap polisi di Bali.
Syiva Angel beli P-Flouro Fori kepada pria yang dipanggil Bli di Bali. Selebgram Syiva Angel ditangkap bersama 3 temannya yang masih sangat muda.
Teman Selebgram Syiva Angel ditangkap itu adalah Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).
Mereka pakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori.
Polisi menyebut selebgram Syiva Angel simpan narkoba langka P-Flouro Fori. Narkoba P-Flouro Fori ini jarang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Foto-foto Selebgram Syiva Angel Ditangkap karena Narkoba
Selebram berusia 23 tahun, Syiva Angel bawa narkoba P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Polisi yang menangkap dari Polresta Denpasar, Bali.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.
Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo