SuaraBogor.id - Profil Syiva Angel. Selebgram Syiva Angel ditangkap polisi karena narkoba.
Syiva Angel merupakan selebgram 'menengah' dengan jumlah follower di Instagram syivangel yang tak begitu banyak, hanya 76 ribuan. Namun Syiva Angel merupakan gammer.
Syiva Angel memang dikenal menyukai game sejak lama. Hal tersebut terbukti di akun YouTubenya ia banyak membuat konten gaming.
Syiva Angel tinggal di Cengkareng, Jakarta. Syiva Angel pernah menyelesaikan studi di SMK Harapan Jaya I, Cengkareng.
Syiva Angel alumni Universitas Negeri Jakarta. Syiva Angel ditangkap polisi di Bali.
Syiva Angel beli P-Flouro Fori kepada pria yang dipanggil Bli di Bali. Selebgram Syiva Angel ditangkap bersama 3 temannya yang masih sangat muda.
Teman Selebgram Syiva Angel ditangkap itu adalah Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).
Mereka pakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori.
Polisi menyebut selebgram Syiva Angel simpan narkoba langka P-Flouro Fori. Narkoba P-Flouro Fori ini jarang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Foto-foto Selebgram Syiva Angel Ditangkap karena Narkoba
Selebram berusia 23 tahun, Syiva Angel bawa narkoba P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Polisi yang menangkap dari Polresta Denpasar, Bali.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.
Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir