SuaraBogor.id - Artis TikTok Viensboys terancam 1 tahun penjara karena jumpa fans hingga membuat kerumunan di restoran. Bahkan sang manajer pun terancam dipenjara.
Personel Viensboys diduga melanggar aturan PPKM. Artis TikTok Viensboys memicu kerumunan penggemar saat melakukan kegiatan di Restoran I-Club Kota Madiun, Minggu (24/1/2021).
Ke-10 anggota Viensboys sudah diperiksa aparat Polres Madiun Kota. Sementara Restoran I-Club yang menjadi lokasi kerumunan langsung ditutup sampai penyelidikan oleh kepolisian selesai.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan ada dugaan Artis TikTok Viensboys yang memicu kerumunan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.
Baca Juga: Tak Pernah Masuk Risiko Tinggi, Kini Kota Serang Tembus Zona Merah Covid-19
“Ancamannya maksimal satu tahun penjara. Kami masih mendalami saksi-saksi yang hadir di sana. Kalau warga yang datang ke sana ada yang mengajak, tentu bisa kena sanksi pidana,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021) seperti dilansir solopos.com.
Dewa menyampaikan polisi juga masih mendalami apakah personel Viensboys tersebut datang ke Madiun dengan membawa surat bebas Covid-19. Selama PPKM, pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat bebas Covid-19 sebelum masuk Kota Madiun.
Jika memang tidak membawa surat bebas Covid-19, apalagi sampai memicu kerumunan di Kota Madiun, artinya mereka itu telah melanggar aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.
“Kami belum tahu mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. Yang jelas sebelum pemeriksaan, mereka semua kami lakukan rapid test,” jelasnya.
Setelah kejadian yang menghebohkan itu, kepolisian telah memeriksa 14 orang yang terdiri dari 10 personel Viensboys, dua orang dari manajemen Viensboys, dan dua orang dari manajemen I-Club.
Baca Juga: Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
“Kami telah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Saat ini, kami sedang memeriksa warga yang datang ke acara tersebut,” kata Kapolres Madiun Kota.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Asia Diguncang Covid-19: Bisakah Indonesia Pertahankan Status Aman?
-
Kasus Covid-19 Melonjak? Menkes Budi: Varian Baru Tidak Mematikan, Tapi...
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan
-
COVID-19 Kembali Terdeteksi di Cianjur, KBB, Bogor dan Indramayu