SuaraBogor.id - Artis TikTok Viensboys terancam 1 tahun penjara karena jumpa fans hingga membuat kerumunan di restoran. Bahkan sang manajer pun terancam dipenjara.
Personel Viensboys diduga melanggar aturan PPKM. Artis TikTok Viensboys memicu kerumunan penggemar saat melakukan kegiatan di Restoran I-Club Kota Madiun, Minggu (24/1/2021).
Ke-10 anggota Viensboys sudah diperiksa aparat Polres Madiun Kota. Sementara Restoran I-Club yang menjadi lokasi kerumunan langsung ditutup sampai penyelidikan oleh kepolisian selesai.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan ada dugaan Artis TikTok Viensboys yang memicu kerumunan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.
“Ancamannya maksimal satu tahun penjara. Kami masih mendalami saksi-saksi yang hadir di sana. Kalau warga yang datang ke sana ada yang mengajak, tentu bisa kena sanksi pidana,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021) seperti dilansir solopos.com.
Dewa menyampaikan polisi juga masih mendalami apakah personel Viensboys tersebut datang ke Madiun dengan membawa surat bebas Covid-19. Selama PPKM, pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat bebas Covid-19 sebelum masuk Kota Madiun.
Jika memang tidak membawa surat bebas Covid-19, apalagi sampai memicu kerumunan di Kota Madiun, artinya mereka itu telah melanggar aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.
“Kami belum tahu mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. Yang jelas sebelum pemeriksaan, mereka semua kami lakukan rapid test,” jelasnya.
Setelah kejadian yang menghebohkan itu, kepolisian telah memeriksa 14 orang yang terdiri dari 10 personel Viensboys, dua orang dari manajemen Viensboys, dan dua orang dari manajemen I-Club.
Baca Juga: Tak Pernah Masuk Risiko Tinggi, Kini Kota Serang Tembus Zona Merah Covid-19
“Kami telah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Saat ini, kami sedang memeriksa warga yang datang ke acara tersebut,” kata Kapolres Madiun Kota.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Eks Wabup Sumbawa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini?
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
RPJMD Kota Bogor 2025-2029 Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Arah Pembangunan hingga 4 Pilar Misi
-
Bangun 3.000 Rutilahu, Pemkab Bogor Anggarkan Rp20 Juta per Rumah
-
Pemkab Bogor, Polres dan Kodim Bersinergi Perluas Dapur Makan Bergizi untuk Pelajar
-
Bau Busuk dari Sumur Ungkap Misteri Hilangnya Wanita di Ciseeng, Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari
-
Belajar dari Kasus Artha Gading, Ini Modus Pencurian Wanita Hermes Wajib Diwaspadai Pemilik Toko