SuaraBogor.id - Artis TikTok Viensboys terancam 1 tahun penjara karena jumpa fans hingga membuat kerumunan di restoran. Bahkan sang manajer pun terancam dipenjara.
Personel Viensboys diduga melanggar aturan PPKM. Artis TikTok Viensboys memicu kerumunan penggemar saat melakukan kegiatan di Restoran I-Club Kota Madiun, Minggu (24/1/2021).
Ke-10 anggota Viensboys sudah diperiksa aparat Polres Madiun Kota. Sementara Restoran I-Club yang menjadi lokasi kerumunan langsung ditutup sampai penyelidikan oleh kepolisian selesai.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan ada dugaan Artis TikTok Viensboys yang memicu kerumunan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.
“Ancamannya maksimal satu tahun penjara. Kami masih mendalami saksi-saksi yang hadir di sana. Kalau warga yang datang ke sana ada yang mengajak, tentu bisa kena sanksi pidana,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021) seperti dilansir solopos.com.
Dewa menyampaikan polisi juga masih mendalami apakah personel Viensboys tersebut datang ke Madiun dengan membawa surat bebas Covid-19. Selama PPKM, pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat bebas Covid-19 sebelum masuk Kota Madiun.
Jika memang tidak membawa surat bebas Covid-19, apalagi sampai memicu kerumunan di Kota Madiun, artinya mereka itu telah melanggar aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.
“Kami belum tahu mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. Yang jelas sebelum pemeriksaan, mereka semua kami lakukan rapid test,” jelasnya.
Setelah kejadian yang menghebohkan itu, kepolisian telah memeriksa 14 orang yang terdiri dari 10 personel Viensboys, dua orang dari manajemen Viensboys, dan dua orang dari manajemen I-Club.
Baca Juga: Tak Pernah Masuk Risiko Tinggi, Kini Kota Serang Tembus Zona Merah Covid-19
“Kami telah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Saat ini, kami sedang memeriksa warga yang datang ke acara tersebut,” kata Kapolres Madiun Kota.
Berita Terkait
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Bingung Cari Kado Ultah Anak? Ini Ide Kado Terbaik yang Edukatif dan Menyenangkan untuk Si Kecil
-
Lampaui Target KPR Subsidi, Prabowo: Maruarar Tunjukkan Perubahan Pola Kerja Pejabat Indonesia
-
Aksi Demo Warga Bogor Minta Tambang Tetap Buka, Publik Menduga Ada 'Penumpang Gelap' di Balik Massa
-
Momen Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 26 Ribu KPR FLPP di Cileungsi Bogor
-
Kontroversi Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut, Apa Kata Mensesneg?