SuaraBogor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Bogor diperpanjang sampai 8 Febuari. Sejumlah aturan baru dibuat.
Aturan itu tertuang dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni Menggunakan masker yang baik dan benar; Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; Menjaga jarak minimal 1 meter; Menghindari kerumunan; danMembatasi mobilitas dan interaksi.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
- Melakukan pembatasan berupa : Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus; Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
- Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
- Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor