SuaraBogor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Bogor diperpanjang sampai 8 Febuari. Sejumlah aturan baru dibuat.
Aturan itu tertuang dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pengamanan Khusus, Tahanan KPK Diisolasi di Lantai 30 RSD Wisma Atlet
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni Menggunakan masker yang baik dan benar; Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; Menjaga jarak minimal 1 meter; Menghindari kerumunan; danMembatasi mobilitas dan interaksi.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
- Melakukan pembatasan berupa : Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus; Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
- Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
- Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
210 Siswa di Bogor Keracunan MBG, Bahan Baku dan Prosesing di SPPG Percontohan Jadi Biang Kerok
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
Pemekaran Bogor Barat: Bupati Rudy Pastikan Ibu Kota di Cigudeg, Anggaran Disiapkan 2026
-
Simulasi: Kecelakaan Beruntun di Bogor, Basarnas Latih Penyelamat Hadapi Puluhan Korban Terjepit
-
Jumat Berkah! Saldo DANA Kaget Gratis Menanti, Langsung Klaim di 3 Link Ini
-
Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Malam Ini, Klaim di Sini Sekarang
-
Heboh Plat Putih Mobil Dinas Bogor, Kepala Bappenda: Untuk Pengawasan Wajib Pajak Rahasia