SuaraBogor.id - Polisi telah melimpahkan kasus penganiayaan sopir taksi online yang menjerat Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Setelah ini, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith itu ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto dilansir dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com—Selasa (26/1/2021).
"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," jelas Riyanto.
Meski kasus penganiayaan ini sudah P21, namun Kejari Kota Bogor tak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Alasannya karena Habib Bahar saat ini masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," tutur Riyanto.
Habib Bahar bin Smith terancam penjara lebih dari lima tahun terkait kasus penganiayaan ini.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan," ujarnya.
Baca Juga: Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya
Di lain pihak, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dari Polda Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.
Mujiarto menjelaskan pihaknya telah didatangi pihak kepolisian dan Kejari Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar.
"Ini kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang lalu tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity