SuaraBogor.id - Polisi telah melimpahkan kasus penganiayaan sopir taksi online yang menjerat Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Setelah ini, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith itu ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto dilansir dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com—Selasa (26/1/2021).
"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," jelas Riyanto.
Meski kasus penganiayaan ini sudah P21, namun Kejari Kota Bogor tak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Alasannya karena Habib Bahar saat ini masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," tutur Riyanto.
Habib Bahar bin Smith terancam penjara lebih dari lima tahun terkait kasus penganiayaan ini.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan," ujarnya.
Baca Juga: Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya
Di lain pihak, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dari Polda Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.
Mujiarto menjelaskan pihaknya telah didatangi pihak kepolisian dan Kejari Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar.
"Ini kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang lalu tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif