SuaraBogor.id - Natalius Pigai hina suku Jawa, tudingan itu disampaikan para netizen di Twitter hingga trending topic PigaiHinaSukuJawa. Dalam pernyataan itu Natalius Pigai singgu orang-orang di luar suku Jawa adalah babu atau budak.
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda pun mengomentari soal pernyataan Pigai itu. Abu Janda bagikan potongan pernyataan Natalius Pigai hina suku Jawa.
"Sekarang presiden satu daerah, satu pulau (Jawa). Wakil presiden satu pulau. Terus sekarang yang berasal dari luar pulau, apa babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu," begitu kata Natalius Pigai dalam video berdurasi 33 detik tersebut.
"Maen isu Rasisme, yang dibelain @NataliusPigai2 rasis menghasut permusuhan SARA: "kalo presiden wapres dari pulau jawa, maka suku di luar jawa = BABU" istilah anti kemanusiaan. Pigai juga RASIS KEJI ke etnis jawa, cek video," komentar Abu Janda soal video tersebut.
Abu Janda pun ingin melaporkan Natalius Pigai ke polisi.
"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kata Abu Janda.
Pigai dihina gorila
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Guru Besar USU Dinilai Rasis, Rocky Gerung: Monyet Balik Ketawa Lihat Dia
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ambroncius. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1x24 jam dengan status tersangka.
"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," ujar Argo.
Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Politikus Partai Hanura itu pun langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
Janji Tak Kabur
Sebelum menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.
Berita Terkait
-
Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi
-
Pigai Wanti-wanti Efek Samping AI dan Pembangunan: Jangan Cuma Hitung Pertumbuhan Ekonomi
-
Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas
-
Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!
-
Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor