SuaraBogor.id - Ustaz Tengku Zul menilai belanja pakai dinar dirham di Pasar Muamalah Depok tak masalah. Sebab tidak menyalahi aturan Islam.
Namun belanja di sana jadi persoalan karena bukan belanja pakai uang Indonesia, rupiah. Ustaz Tengku Zul menilai yang penting jual beli dengan ridho Allah.
"Jual beli itu boleh dgn sistem barter, tukar menukar. Boleh pakai mata uang. Boleh pakai emas(dinar) atau dirham(perak). Prinsip jual beli itu ridho sama ridho. Darimana jalannya org jual beli pakai alat tukar emas/perak kemudian dituduh anti NKRI. Sedangkan pakai Kartu Boleh?" kata Tengku Zul di Twitternya.
Polisi usut Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham. Polisi yang mengusut adalah Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan pemeriksaan kaitan Pasar Muamalah tersebut.
Pasar Muamalah berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
"Masih dalam penanganan Reskrim," singkatnya saat dihubungi Suarabogor.id, Kamis (28/1/2021) malam.
Diberitakan sebelumnya, Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, ini membuat heboh. Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Jadi perbincangan Pasar Muamalah Depok ini disebabkan transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, sebab tidak menggunakan rupiah.
Baca Juga: Polisi Usut Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Uang Dinar dan Dirham
Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama. Sebab, dari hasil penelusuran Suarabogor.id, sudah ada akun YouTube, Arsip Nusantara yang menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu.
Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.
Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.
Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.
Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.
Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor