SuaraBogor.id - Ustaz Tengku Zul menilai belanja pakai dinar dirham di Pasar Muamalah Depok tak masalah. Sebab tidak menyalahi aturan Islam.
Namun belanja di sana jadi persoalan karena bukan belanja pakai uang Indonesia, rupiah. Ustaz Tengku Zul menilai yang penting jual beli dengan ridho Allah.
"Jual beli itu boleh dgn sistem barter, tukar menukar. Boleh pakai mata uang. Boleh pakai emas(dinar) atau dirham(perak). Prinsip jual beli itu ridho sama ridho. Darimana jalannya org jual beli pakai alat tukar emas/perak kemudian dituduh anti NKRI. Sedangkan pakai Kartu Boleh?" kata Tengku Zul di Twitternya.
Polisi usut Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham. Polisi yang mengusut adalah Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan pemeriksaan kaitan Pasar Muamalah tersebut.
Pasar Muamalah berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
"Masih dalam penanganan Reskrim," singkatnya saat dihubungi Suarabogor.id, Kamis (28/1/2021) malam.
Diberitakan sebelumnya, Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, ini membuat heboh. Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Jadi perbincangan Pasar Muamalah Depok ini disebabkan transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, sebab tidak menggunakan rupiah.
Baca Juga: Polisi Usut Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Uang Dinar dan Dirham
Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama. Sebab, dari hasil penelusuran Suarabogor.id, sudah ada akun YouTube, Arsip Nusantara yang menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu.
Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.
Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.
Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.
Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.
Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri