Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)
Rumah warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang menjadi korban pemerkosaan / Foto : Modus Aceh

Inspektur Rishi Kumar dari kantor polisi Auncha telah mengakui bahwa tidak ada tuduhan pelecehan seksual yang ditambahkan ke dalam laporan kejahatan tersebut.

Menurut data pemerintah India, rata seorang wanita diserang secara seksual setiap 15 menit pada tahun 2018.

Pada 2019, seorang wanita, 23, dibakar oleh sekelompok pria di Uttar Pradesh saat dia pergi ke pengadilan untuk mengajukan tuntutan pemerkosaan.

Survei Kesehatan Keluarga Nasional, yang dilakukan pada 2015-2016, mengungkapkan bahwa 33 persen wanita menikah berusia 15-49 tahun mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional dari pasangan.

Baca Juga: Dua Remaja Jadi Korban Rudapaksa di Taman Brisbane, Empat Pria Didakwa

Tapi, dari para korban tersebut hanya 14 persen mencari pertolongan dan 77 persen tidak pernah melaporkan atau mengungkapkannya.

Pemerkosaan dan kekerasan seksual telah menjadi sorotan di India sejak kasus pada tahun 2012 terhadap seorang wanita muda di Delhi, yang mendorong ribuan orang menuntut undang-undang yang lebih ketat.

Kemarahan atas kematiannya menyebabkan legislator mengesahkan undang-undang baru yang tegas menentang kekerasan seksual, termasuk hukuman mati.

Pelaku pemerkosaan bisa dikurung hingga 20 tahun. Anggota parlemen India juga memilih untuk menurunkan usia di mana seseorang dapat diadili sebagai orang dewasa untuk kejahatan keji menjadi 16 dari 18 tahun.

Baca Juga: Gadis Diperkosa Pacar Ibunya, Terkuak Gara-gara Jarang Beli Pembalut

Load More