SuaraBogor.id - Warga Kabupaten Bogor dilarang menggelar resepsi pernikahan selama depan ke depan. Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengecualian bagi yang sudah terlanjur menyebar undangan resepsi pernikahan dan telah mendapat surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten.
"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Antara.
Aturan larangan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Pengaktifan Posko dan Peningkatan Efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
Ade Yasin yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh Satgas Nasional.
Surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu, menurutnya salah satunya guna memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.
"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten. Saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.
Di samping itu, kini ia membagi penanganan Covid-19 menjadi empat klaster.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan
Antara lain penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG), masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, serta pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.
Berita Terkait
-
Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'
-
Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor
-
20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor
-
KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang
-
Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania
-
93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026
-
Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office