SuaraBogor.id - Warga Kabupaten Bogor dilarang menggelar resepsi pernikahan selama depan ke depan. Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengecualian bagi yang sudah terlanjur menyebar undangan resepsi pernikahan dan telah mendapat surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten.
"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Antara.
Aturan larangan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Pengaktifan Posko dan Peningkatan Efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
Ade Yasin yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh Satgas Nasional.
Surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu, menurutnya salah satunya guna memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.
"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten. Saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.
Di samping itu, kini ia membagi penanganan Covid-19 menjadi empat klaster.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan
Antara lain penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG), masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, serta pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.
Berita Terkait
-
Gelar Resepsi Pernikahan, Penampilan Amanda Manopo dan Kenny Austin Super Elegan
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Hanya Polisi, Sosok-sosok Ini Turut Amankan Malam Natal di Kabupaten Bogor
-
Kukuhkan Guru Besar ke-18, Prof Syaiful Soroti Solusi Macet dan Transportasi Cerdas
-
BRI Pastikan Transaksi Lancar Selama Nataru Lewat 1,2 Juta Agen BRILink dan BRImo
-
Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!
-
Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin