SuaraBogor.id - Pasien COVID-19 berkeliaran karena merasa sudah sembuh dan bugar. Bahkan si Pasien COVID-19 sampai masuk kerja.
Pasien COVID-19 itu berasal dari Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Pasien berinisial Y (36) itu seharusnya menjalani isolasi mandiri sampai hasil swab terakhirnya benar-benar dinyatakan negatif.
Pasien tersebut diketahui keluar rumah untuk bekerja hari ini, Rabu (10/2/2021).
Y diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada 15 Januari lalu, dan seharusnya hingga hari ini masih menjalani isolasi mandiri meski sudah merasa sehat.
Kejadian tersebut diketahui setelah Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Baros meninjau sejumlah pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing akibat terkonfirmasi positif Covid-19.
"Iya harusnya jangan keluar, harus isolasi mandiri. Informasi dari keluarganya karena sudah merasa sehat jadi mulai bekerja," kata Lurah Baros Agus Irwan Kustiawan kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari keluarganya, pasien tersebut mulai bekerja di pabrik kerupuk di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Agus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puskesmas.
"Beliau masih kerja, rencananya sepulang kerjanya nanti kita ke rumahnya lagi ngasih tau yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dulu sampai hasilnya keluar," ujar Agus.
Pihaknya sangat menyayangkan kelakuan pasien tersebut. Padahal kata dia, telah banyak sosialisasi terkait isolasi yang mereka jalankan.
Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Kaget Jika Angka Infeksi Covid-19 Makin Naik
"Iya harusnya pasien lebih sadar diri, kan kita juga sudah sering sosialisasi kalau masih positif, kontak erat itu harus isolasi," ujarnya.
Di Kelurahan Baros, terang Agus, ada 22 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang tersebar di 9 RW dari total 25 RW di kelurahan tersebut. Semua pasien menjalani isolasi mandiri lantaran masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Untuk mencegah agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas, Kelurahan Baros turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari mendatang.
Agus mengatakan, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Baros bersama unsur kewilayahan seperti RT dan RW bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk mengedukasi dan mengingatkan warga.
"Titik beratnya ke penggunaan masker. Secara umum di kita relatif disiplin pakai masker. Kita penekanannya di wilayah, misalnya ke warung juga harus pakai masker," imbuh Agus.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap warga yang kerap bepergian melakukan perjalanan luar daerah. Khususnya dari daerah yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
INFOGRAFIS Tutupnya Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Yang Tertinggal, Bekas Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Saat Pandemi
-
Kini Resmi Ditutup, Kilas Balik Sejarah Wisma Atlet Hingga Jadi RS Darurat Covid-19
-
Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan