SuaraBogor.id - Seorang pegawai RSUD gadungan, Aldi Wahyu Saputro (28) ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan penipuan terhadap lima korban hingga ratusan juta, dengan kartu sakti.
Pegawai RSUD gadungan itu ternyata seorang pengangguran, dia melakukan penipuan tersebut menggunakan kartu sakti berupa ID Card atau kartu pegawai palsu RSUD.
Ada sebanyak lima orang yang sudah menjadi korban pegawai RSUD gadungan tersebut, hingga ratusan juta.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku Aldi Wahyu Saputro warga Sragen Kulon, Sragen.
Aldi dilaporkan atas dugaan penipuan dalam penerimaan pegawai di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Untuk meyakinkan korban, pemuda pengangguran itu menunjukkan ID card alias kartu pegawai palsu RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Dalam ID card itu terpampang foto dia mengenakan balutan pakai Korpri.
Terbongkarnya kasus penipuan itu bermula ketika Aldi berkenalan dengan Wasito (28) warga Tegalrejo, Kedawung, Sragen, pada Mei 2020 lalu.
Pertemuan keduanya itu terjadi di rumah Supadmi di RT 01, Dukuh Dedegan, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.
Kepada Wasito, Aldi memperkenalkan dirinya adalah karyawan RSUD di bagian gudang yang baru diangkat menjadi PNS. Dia menunjukkan ID card abal-abal.
Baca Juga: Darurat! Tidak Ada Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Anak di RSUD Natuna
Dia memberi tahu bahwa ada lowongan pekerjaan di RSUD pada Mei 2020 dengan biaya masuk Rp5,2 juta. Ia meminta Wasito yang tertarik bekerja di RSUD, segera mengirimkan berkas pendaftaran.
Guna meyakinkan Wasito, Aldi memberikan nomor telepon “orang dalam“ RSUD Sragen yang bisa membantunya diterima bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) tersebut.
"Nomor telepon yang diberikan korban sebetulnya nomor telepon lain milik tersangka. Jadi, tersangka punya dua ponsel, salah satunya dipakai seolah-olah atas nama orang RSUD. Tapi, operatornya sama," terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, dikutip dari Solopos.com - jaringan - Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Karena percaya dengan Aldi, Wasito akhirnya membayar uang pelicin senilai Rp113.450 juta. Selanjutnya, Aldi datang dengan membawa segepok berkas atau dokumen palsu terkait pengangkatan Wasito sebagai karyawan RSUD Sragen. Berkas surat-surat itu dibubuhi stempel palsu yang mengatasnamakan RSUD Sragen.
Aldi menjanjikan Wasito sudah bisa bekerja pada akhir Mei 2020. Akan tetapi, Wasito baru sadar menjadi korban penipuan begitu datang langsung ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Dia ditolak bekerja di sana karena memang bukan karyawan. Wasito pun melaporkan korban ke polisi.
Saat ini, Polres Sragen masih mengembangkan penyelidikan dan menemukan masih ada empat korban lain selain Wasito. Praktik penipuan yang dilakukan Aldi ternyata sudah dimulai sejak 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas