Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Februari 2021 | 06:20 WIB
Polisi menunjukkan berkas palsu termasuk ID card palsu dan seragam Korpri yang dipakai Aldi Wahyu Saputro untuk menipu para korbannya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

"Nominal uang yang diserahkan korban bervariasi, antara Rp30 juta sampai Rp40 juta. Itu untuk biaya mudahkan dia diterima di RSUD. Sudah kami konfirmasi ke RSUD bahwa cap dan tanda tangan dalam berkas itu tidak pernah diterbitkan di RSUD," jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Load More