SuaraBogor.id - Polres Bogor menetapkan Sekdes Cipinang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau jadi buron Polisi, karena terlibat korupsi bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun, mengatakan oknum perangkat Desa Cipinang, Lukman Hakim mengaku bahwa dirinya turut menyetor uang hasil korupsi Bansos Kemensos kepada sekdes Cipinang.
"Sesuai pengakuan, pelaku juga turut menyetor uang hasil dari korupsi Bansos Kemensos tersebut kepada Sekdesnya. Kini, Sekdes Cipinang masuk DPO," katanya kepada wartawan di Mapolres Bogor.
AKBP Harun, menjelaskan bahwa pemalsuan data penerima Bansos Kemensos ini terjadi pada 2020 lalu, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
"Pelaku dikenakan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, dimana tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor berhasil bongkar korupsi bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku korupsi bansos itu diketahui merupakan oknum prangkat Desa Cipinang.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pelaku korupsi Bansos Kemensos itu merupakan oknum perangkat desa di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Oknum perangkat desa itu yakni bernama Lukman Hakim, ditangkap Satreskrim Polres Bogor sebagai tersangka korupsi Bansos Kemensos.
"Tersangka korupsi Bansos Kemensos di desanya," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Kisah Keluarga Pemulung di Tangsel: Corona Gak Kena, Mati Kelaparan Iya
AKBP Harun menjelaskan, tersangka korupsi Bansos Kemensos itu melancarkan aksinya dengan menggunakan nama penerima fiktif.
Tersangka korupsi Bansos Kemensos di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu tidak sendiri. Oknum perangkat desa itu melakukan aksinya dengan 15 warga lainnya.
"Tersangka ini menyuruh 15 orang untuk mencairkan Bansos Kemensos tersebut ke kantor pos. Masing-masing orang mencairkan dua nama penerima," jelasnya.
"Tersangka ikut ke kantor pos juga. Setelah pencairan selesai, tersangka memberikan Rp250 ribu kepada setiap orang suruhannya," sambungnya.
Oknum perangkat desa korupsi Bansos Kemensos itu turut menyetorkan hasilnya kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
Tag
Berita Terkait
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali