Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 15 Februari 2021 | 17:14 WIB
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

SuaraBogor.id - Polres Bogor menetapkan Sekdes Cipinang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau jadi buron Polisi, karena terlibat korupsi bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun, mengatakan oknum perangkat Desa Cipinang, Lukman Hakim mengaku bahwa dirinya turut menyetor uang hasil korupsi Bansos Kemensos kepada sekdes Cipinang.

"Sesuai pengakuan, pelaku juga turut menyetor uang hasil dari korupsi Bansos Kemensos tersebut kepada Sekdesnya. Kini, Sekdes Cipinang masuk DPO," katanya kepada wartawan di Mapolres Bogor.

AKBP Harun, menjelaskan bahwa pemalsuan data penerima Bansos Kemensos ini terjadi pada 2020 lalu, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Kisah Keluarga Pemulung di Tangsel: Corona Gak Kena, Mati Kelaparan Iya

"Pelaku dikenakan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, dimana tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor berhasil bongkar korupsi bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku korupsi bansos itu diketahui merupakan oknum prangkat Desa Cipinang.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pelaku korupsi Bansos Kemensos itu merupakan oknum perangkat desa di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Oknum perangkat desa itu yakni bernama Lukman Hakim, ditangkap Satreskrim Polres Bogor sebagai tersangka korupsi Bansos Kemensos.

"Tersangka korupsi Bansos Kemensos di desanya," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos, Lapor Covid-19: Tak Etis, Itu Hak Rakyat!

AKBP Harun menjelaskan, tersangka korupsi Bansos Kemensos itu melancarkan aksinya dengan menggunakan nama penerima fiktif.

Tersangka korupsi Bansos Kemensos di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu tidak sendiri. Oknum perangkat desa itu melakukan aksinya dengan 15 warga lainnya.

"Tersangka ini menyuruh 15 orang untuk mencairkan Bansos Kemensos tersebut ke kantor pos. Masing-masing orang mencairkan dua nama penerima," jelasnya.

"Tersangka ikut ke kantor pos juga. Setelah pencairan selesai, tersangka memberikan Rp250 ribu kepada setiap orang suruhannya," sambungnya.

Oknum perangkat desa korupsi Bansos Kemensos itu turut menyetorkan hasilnya kepada Sekretaris Desa (Sekdes).

Load More