Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 Februari 2021 | 08:05 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengamankan seorang oknum kepala desa atau Kades berinisial UM (53 tahun), Rabu (17/2/2021) terkait korupsi anggaran alokasi dana desa. | Istimewa

SuaraBogor.id - Kades Bojongkaret Sukabumi kenakan rompi oranye, oknum kades itu ditangkap karena korupsi dana desa.

Oknum kades korupsi dana desa berinisial UM (53), kini diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Kades korupsi dana desa itu digiring, pun juga dicecar pertanyaan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, UM adalah Kepala Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat periode 2013-2019.

Baca Juga: Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta

"Kasusnya adalah adanya dugaan tindak pidana Korupsi di dalam pengelolaan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Suarabogor.id dari Sukabumiupdate.com - media jaringan - Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Oknum kades korupsi dana desa itu kini dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 3 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001. Ancaman kurungan sampai dengan 20 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terkait Covid-19, yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sehingga kita bawa ke Lapas Warungkiara," pungkas Bambang.

Baca Juga: Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta

Load More