- Konsumen bernama Hilda mengeluhkan penurunan kadar emas miliknya di Jual Emas Indonesia pada 7 Juli 2026.
- Pemeriksaan gratis tersebut berujung pada transaksi penjualan terpaksa karena aturan toko untuk lebih dari tujuh keping.
- Kasus viral ini memicu tanda tanya publik mengenai transparansi prosedur pengujian dan belum mendapat klarifikasi resmi.
SuaraBogor.id - Keluhan seorang konsumen terkait hasil pemeriksaan kadar emas di sebuah toko jual beli logam mulia viral di media sosial Threads. Konsumen tersebut mengaku emas yang semula diyakini berkadar 24 karat justru dinilai hanya memiliki kadar 20 hingga 21 karat.
Persoalan ini mencuat setelah akun Threads @info_pertamaid mengunggah ulang tangkapan layar keluhan pengguna bernama @khildada.
Dalam unggahannya, konsumen tersebut mengaku awalnya hanya berniat melakukan pengecekan emas secara gratis. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, ia justru mengklaim mengalami kesulitan mengambil kembali emas miliknya.
Bahkan, menurut pengakuannya, ia akhirnya harus melakukan transaksi penjualan setelah pihak toko menyampaikan bahwa pemeriksaan emas dengan jumlah lebih dari tujuh keping mengharuskan adanya transaksi.
"LM akupun jd 20k dan 21 aneh," tulis @khildada dalam unggahannya.
Keluhan tersebut semakin menjadi perhatian setelah foto bukti transaksi atau receipt turut beredar di media sosial.
Dalam dokumen yang diunggah, tercatat transaksi pada 7 Juli 2026 dengan nomor order BAST-AU / JECIL / 20260707 / 18831. Pihak pembeli tercantum atas nama Jual Emas Indonesia, sedangkan penjual tertulis Hilda.
Berdasarkan rincian transaksi, terdapat sejumlah produk logam mulia dengan berat dan kadar berbeda.
Salah satunya produk emas seberat 0,1 gram yang tercatat memiliki kadar 20 karat dengan nilai transaksi Rp169.940.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
Sementara itu, dua produk lainnya masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,1 gram tercatat memiliki kadar 21 karat. Adapun dua produk lain dalam struk yang sama masih tercatat berkadar 24 karat.
Perbedaan hasil penilaian kadar emas tersebut menjadi persoalan yang dipertanyakan konsumen. Sebab, kadar emas merupakan salah satu faktor utama yang menentukan nilai jual logam mulia.
Viralnya kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur pemeriksaan emas, khususnya terkait metode pengujian, dasar penentuan kadar, serta persetujuan konsumen sebelum transaksi dilakukan.
Dalam praktik jual beli emas, konsumen berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil pengujian dan harga yang ditawarkan. Konsumen juga perlu diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelum memutuskan melanjutkan atau membatalkan transaksi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Jual Emas Indonesia terkait keluhan tersebut, termasuk mengenai dugaan kewajiban transaksi bagi konsumen yang melakukan pemeriksaan emas lebih dari tujuh keping.
Berita Terkait
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV
-
Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah
-
Viral Sopir Mengeluh Pungli di Pasar TU Kemang Bogor, PPJ Buka Suara Bikin Terang
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara
-
Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya
-
Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam
-
Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor
-
Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video