Andi Ahmad S
Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB
Ilustrasi emas (shutterstock)
Baca 10 detik
  • Konsumen bernama Hilda mengeluhkan penurunan kadar emas miliknya di Jual Emas Indonesia pada 7 Juli 2026.
  • Pemeriksaan gratis tersebut berujung pada transaksi penjualan terpaksa karena aturan toko untuk lebih dari tujuh keping.
  • Kasus viral ini memicu tanda tanya publik mengenai transparansi prosedur pengujian dan belum mendapat klarifikasi resmi.

SuaraBogor.id - Keluhan seorang konsumen terkait hasil pemeriksaan kadar emas di sebuah toko jual beli logam mulia viral di media sosial Threads. Konsumen tersebut mengaku emas yang semula diyakini berkadar 24 karat justru dinilai hanya memiliki kadar 20 hingga 21 karat.

Persoalan ini mencuat setelah akun Threads @info_pertamaid mengunggah ulang tangkapan layar keluhan pengguna bernama @khildada.

Dalam unggahannya, konsumen tersebut mengaku awalnya hanya berniat melakukan pengecekan emas secara gratis. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, ia justru mengklaim mengalami kesulitan mengambil kembali emas miliknya.

Bahkan, menurut pengakuannya, ia akhirnya harus melakukan transaksi penjualan setelah pihak toko menyampaikan bahwa pemeriksaan emas dengan jumlah lebih dari tujuh keping mengharuskan adanya transaksi.

"LM akupun jd 20k dan 21 aneh," tulis @khildada dalam unggahannya.

Keluhan tersebut semakin menjadi perhatian setelah foto bukti transaksi atau receipt turut beredar di media sosial.

Dalam dokumen yang diunggah, tercatat transaksi pada 7 Juli 2026 dengan nomor order BAST-AU / JECIL / 20260707 / 18831. Pihak pembeli tercantum atas nama Jual Emas Indonesia, sedangkan penjual tertulis Hilda.

Berdasarkan rincian transaksi, terdapat sejumlah produk logam mulia dengan berat dan kadar berbeda.

Salah satunya produk emas seberat 0,1 gram yang tercatat memiliki kadar 20 karat dengan nilai transaksi Rp169.940.

Baca Juga: Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Sementara itu, dua produk lainnya masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,1 gram tercatat memiliki kadar 21 karat. Adapun dua produk lain dalam struk yang sama masih tercatat berkadar 24 karat.

Perbedaan hasil penilaian kadar emas tersebut menjadi persoalan yang dipertanyakan konsumen. Sebab, kadar emas merupakan salah satu faktor utama yang menentukan nilai jual logam mulia.

Viralnya kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur pemeriksaan emas, khususnya terkait metode pengujian, dasar penentuan kadar, serta persetujuan konsumen sebelum transaksi dilakukan.

Dalam praktik jual beli emas, konsumen berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil pengujian dan harga yang ditawarkan. Konsumen juga perlu diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelum memutuskan melanjutkan atau membatalkan transaksi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Jual Emas Indonesia terkait keluhan tersebut, termasuk mengenai dugaan kewajiban transaksi bagi konsumen yang melakukan pemeriksaan emas lebih dari tujuh keping.

Load More