Andi Ahmad S
Kamis, 24 September 2026 | 20:49 WIB
Pihak Ditjenpas Jawa Barat saat memberikan pernyataan perihal “rumah khusus” di Lapas Cibinong pada Kamis (24/9/26). [Dziharul Islam Nusantara/Suara Bogor]
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI melaporkan temuan dugaan pungli mingguan dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada Rabu.
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Barat langsung membentuk tim gabungan untuk menyelidiki seluruh temuan Ombudsman sejak Rabu malam.
  • Pihak Ditjenpas menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran aturan di dalam lapas.

SuaraBogor.id - Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per pekan yang dialami para warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kabar ini mencuat setelah Ombudsman RI menyampaikan temuannya kepada pihak Ditjenpas Jabar.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan akan mengusut tuntas informasi ini.

"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami," kata Yudi.

Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).

Yudi mengatakan tim telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Selain dugaan pungutan, tim mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan tindak lanjut.

"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan.

Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000," kata Syafrida.

Ia menegaskan pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Load More