- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap kurir berinisial KH di Bogor pada 22 September 2026.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,5 kilogram senilai Rp25 miliar di dalam bagasi mobil tersangka.
- Pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi peredaran narkotika yang membahayakan sekitar 200 ribu jiwa masyarakat.
SuaraBogor.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,5 kilogram senilai Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Seorang tersangka berinisial KH (61) diringkus di kawasan Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di Sawangan, Depok, yang menyita 25 kilogram sabu.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegas Reynold dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkoba pada kasus sebelumnya.
Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap KH yang diketahui mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung, Bogor, hingga akhirnya diamankan.
Polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil yang di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk melalui jalur darat via Sumatera.
Baca Juga: Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
Wisnu mengungkapkan tersangka KH disebut berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Ia menyebut KH dijanjikan upah Rp75 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, namun ditangkap sebelum barang sampai kepada penerima.
Adapun nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar dan pengungkapannya diperkirakan mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV
-
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor
-
Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang
-
Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor
-
BRI Catat Investor Baru Wealth Management Tumbuh 280,68 Persen hingga Kuartal II 2026
-
Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV
-
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor