Andi Ahmad S
Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas seusai melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). KPK kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Baca 10 detik
  • KPK menyita dokumen dan barang elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor pada 21 September 2026.
  • Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.
  • KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan.

SuaraBogor.id - KPK resmi menyita barang bukti dokumen dan elektronik usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2026).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum di Kementerian ATR/BPN.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

Budi mengatakan barang bukti tersebut secara spesifik terkait dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara itu, dia mengatakan barang bukti yang disita dari kantor Summarecon di Bogor akan ditelaah maupun dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap konstruksi utuh kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri. [Antara].

Load More