Andi Ahmad S
Sabtu, 07 November 2026 | 19:52 WIB
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor [Suara.com]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I pada 5 November 2026 untuk mendalami dugaan aliran uang suap.
  • Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026 yang menjerat delapan tersangka dari berbagai latar belakang.

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang suap oleh sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I terkait pelayanan pertanahan.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa dua orang saksi pada 5 November 2026.

Kedua saksi tersebut yakni GPM, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, serta A yang menjabat Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah di instansi yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di Kantah Kabupaten Bogor I.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendalaman tersebut terkait bagaimana alur penerimaan uang hingga pengumpulannya.

“Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. [Antara].

Load More