Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi kekerasan suami terhadap istri. (Facebook/Ahmad Brank)

SuaraBogor.id - Seorang bidan berinisial SA (35) dihajar suami, Dia mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami berinisial FMN.

Kerap dihajar sang suami, SA langsung lapor polisi didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (19/2/2021) kemarin.

Tidak hanya dihajar, korban bahkan sempat diseret dan disundut oleh api rokok hingga mengakibatkan luka.

Perbuatan yang dilakukan FMN itu, bahkan dilakukan di depan dua anak korban yang kebetulan berada di rumah. Perlakuan ini diketahui bukan kali pertama. Korban kerap menerima perlakukan kasar dari pelaku.

Baca Juga: Diduga Gegara Cemburu Buta, Seorang Bidan Disiksa Suami di Depan Anak

Perempuan yang bertugas di Puskesmas Salopa ini mengatakan, akhir-akhir ini suaminya memang temperamen dan ringan tangan. Padahal sebelumnya pasangan suami istri ini adem ayem dan bahagia hingga bisa dikaruniai 4 orang anak.

Entah apa yang mendasari perbuatan kasar sang suami, namun diduga ia dibakar rasa cemburu. Padahal selama ini korban selalu setia dan menjaga hubungan baik dalam berkeluarga.

"Sementara, saya pun terpaksa harus mencari perlindungan dan kembali ke rumah orang tua. Karena takut disiksa terus," ujar SA.

Atas segala tindakan kekerasan yang diterima, kesabaran korban pun habis hingga akhirnya, bersama tim kuasa hukum korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tasikmalaya, Jumat (19/2/2021).

"Awalnya cekcok mulut, namun berujung pada kekerasan. Dia memukul saya, menyeret hingga menyundut dengan api rokok. Sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan, tetapi puncaknya kemarin," ujar SA.

Baca Juga: 22 Wilayah di Bekasi Masih Terendam Banjir, Ini Daftarnya

Sementara itu, kuasa hukum korban, Imam Tantowi Jouhari menjelaskan, ia datang mendampingi korban dan melaporkan peristiwa ini sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dimana atas kecurigaan berlebihan kepada istrinya pelaku melakukan kekerasan. Hal ini dilakukan dihadapan anak-anak pasangan ini.

"Kita laporkan dengan pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semoga ada jalan yang terbaik buat korban," jelas Imam.

Load More