SuaraBogor.id - Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, Habib Rizieq dan FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.
Sebab, dia menilai Habib Rizieq dan FPI melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.
“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan dilansir dari Antara.
Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya.
Dia menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).
“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.
Hal senada diutarakan pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, dia menyebutkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ahmad Redi mengatakan, PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi.
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana.
"Keduanya bisa jalan bersamaan," kata dia lagi.
Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.
Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab. Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan, perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.
Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara. (Antara).
Baca Juga: Asisten Ekbang Pemkab Bogor Joko Pitoyo Meninggal di RSUD Cibinong
Berita Terkait
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
PTPN Group Sumbang 50 Persen Kenaikan Produksi Gula Nasional Tahun 2024
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Dukung Swasembada Gula, PTPN Group Luncurkan Empat Varietas Tebu Unggul
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Bogor Jadi Panggung Kejurnas Kungfu Tradisional, Lahirkan Juara Masa Depan!
-
Pemkab Bogor Borong Penghargaan di Hari Pangan Sedunia
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional