Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto dok. Polsek Kepenuhan)

Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Untuk pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun daj maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar- Rp10 miliar.

Load More