Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Februari 2021 | 07:40 WIB
Mbah (53), tersangka pengedar sabu diciduk BNNP Sumut di Kota Pasuruan, Jawa Timur. [Ist/Digtara]

Atrial menyebutkan, rencananya barang haram itu akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat.

Pelaku mengaku setiap mengedarkan narkoba jenis sabu mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

“Uangnya saya buatkan kandang kambing,” kata pria paruh baya ini.

Baca Juga: Kirim Sabu dalam Pisang Sale, Mbah: Uangnya untuk Buat Kandang Kambing

Load More