Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Februari 2021 | 21:17 WIB
Komplotan pelaku curanmor saat digiring anggota Polres Bogor, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Polres Bogor]

SuaraBogor.id - Polres Bogor tangkap jaringan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada sebanyak sembila pelaku curanmor yang kali ini ditangkap polisi.

Pelaku curanmor itu sering beraksi di wilayah Bogor. Mereka mengaku bisa bawa motor (Mencuri) dalam waktu satu minggu sebanyak lima motor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, sindikat curanmor ini terdiri dari lima pencuri dan empat penadah bisa membawa kabur hingga lima kendaraan setiap minggu.

"Polres Bogor tangkap lima pelaku curanmor dan empat orang penadah, sering beraksi di wilayah Bogor. Mereka bisa bawa kabur lima kendaraan dalam seminggu," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Mitsubishi Outlander PHEV 2021 Gendong Mesin dan Motor Listrik Baru

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 17 kendaraan bermotor hasil curian yang belum sempat dijual.

"Sebanyak 17 motor berhasil kami amankan dari sembilan pelaku curanmor. Pelaku berinisial AJ, AY, DS, PN, dan DN. Mereka merupakan satu komplotan sindikat pencurian," imbuhnya.

Dalam aksinya para tersangka ada yang melakukan seorang diri, namun ada juga yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya.

"Modus operandinya mereka menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan tempat-tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi," jelasnya.

"Mereka sekelompok ini ada bagian yang membonceng, mengamati menjaga di lingkungannya, satu lagi melaksanakan eksekusi utk membobol menggunakan kunci T itu," sambungnya.

Baca Juga: 7.730 Vaksin Tahap Dua Bogor Siap di Distribusikan

Para pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dgn ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Load More