Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:20 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021) [Dok.kepolisian]

SuaraBogor.id - Polisi memburu Sekretaris Desa Cipinang Bogor Endang Suhendar. Sekdes Cipinang Endang Suhendar menjadi buronan lebih dari sepekan.

Endang Suhendar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi COVID-19.

"Masih dalam tahap pengejaran," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun.

Menurutnya, Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu, terlibat korupsi lantaran menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga berstatus tersangka, karena memanipulasi 30 data penerima bansos.

Baca Juga: Kakek-kakek dan Nenek-nenek Over Dosis Vaksin COVID-19

Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," kata AKBP Harun, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata AKBP Harun. (Antara)

Baca Juga: Data Awal, Varian Baru Virus Corona California Lebih Menular dan Berbahaya!

Load More