SuaraBogor.id - Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Sukawangi ditetapkan menjadi tersangka, setelah korupsi atau menilap uang enam kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD).
"Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp900 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya dilansir dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.
Dana yang dikorupsi tersebut seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.
"Uang (hasil korupsi) tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan apa," kata Munaji.
Atas perbuatannya, Endro Hermawanto terancam dijerat Undang-undang nomor 20 pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Munaji berharap, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dari pemerintah dengan benar dan jujur.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.
Baca Juga: Setelah Anies, Kini Kota Bekasi Salahkan Bogor Kirim Sampah Hingga Banjir
"Ini berdasarkan temuan di lapangan dan laporan warga. Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang. (Antara).
Berita Terkait
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
5 Pemandangan Mengharukan di Pengajian Perdana Almarhum Al Ridwan, Putra Wakil Bupati Bogor
-
Takziah Tengah Malam, Bupati Bogor Beri Dukungan Moral dan Doa untuk Almarhum Putra Jaro Ade
-
Ratusan Warga Tumpah Ruah di Pengajian Perdana Al Ridwan, Jaro Ade Tegar Mengusap Air Mata
-
Tradisi Baca Yasin 3 Kali hingga Dzikir: Cara Menghidupkan Malam Nisfu Syaban 1447 H
-
BRI Gelar Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta untuk Nasabah