Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 28 Februari 2021 | 07:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi ditetapka menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan siap bantu dan mengawal proses hukum.

Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyad mengatakan, siap mengawal proses hukum Gubernur Sulsel atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur tersebut.

Amri Arsyad mengatakan, PKS sebagai partai pengusung belum membahas berbagai kemungkinan terburuk. Khususnya terkait menyiapkan nama untuk pengganti Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Kita memprioritaskan untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik," katanya, Sabtu (27/2/2021) kemarin.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Tersangka, KPK Amankan Rp2 M Diduga untuk Muluskan Proyek

Amri memilih menunggu proses hukum Nurdin Abdullah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah membaca berita terkait hal ini, bagi kami yang terbaik adalah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

"Kami tentu tetap mendoakan yang terbaik buat beliau dan keluarga semoga semua proses berjalan baik dan lancar dengan tetap menghormati azas praduga tak bersalah," kata dia.

Sekedar diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya langsung menjadi tahanan KPK.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu, 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Nurdin Abdullah Langsung Jadi Tahanan KPK

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"KPK dalam kasus ini meyakini menetapkan tiga orang tersangka yaitu NA dan ER sebagai penerima, sementara AS sebagai pemberi suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Load More