Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 01 Maret 2021 | 09:22 WIB
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11).

"Berdasrakan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," beber Suharno.

Dengan demikian, kubu Rizieq langsung memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan. Suharno pun menunda persidangan hingga 1 Maret 2021 mendatang.

"Karena praperadiln ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim mentapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021,"

Baca Juga: Polisi Ogah Proses Kasus Kerumunan Jokowi, IPW Sebut Penyebabnya

Load More