SuaraBogor.id - Soal investasi minuman keras (Miras), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah secara tegas menolak langkah yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengurus PBNU Zulfa Mustofa mengatakan, sikap PBNU tak berubah, sejak Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak setuju terhadap investasi minuman keras di Indonesia pada 2013.
"NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten," kata Zulfa, dikutip dari fajarsumbar.com -media jaringan- Suara.com, Selasa (2/3/3031).
Zulfa menilai, manfaat investasi miras di Indonesia tak akan sebanding dengan dampak negatif di tengah masyarakat, baik dari sisi kerusakan fisik maupun akal sehat masyarakat.
"Kalau dari miras pemerintah dianggap mendapatkan insentif berupa uang atau fresh money itu tak sebanding dengan mudarat yang didapatkan," kata dia.
Lebih lanjut, Zulfa menilai pemerintah kurang memiliki sensitivitas terhadap suasana kebatinan publik terkait aturan tersebut. Ia menilai publik dikhawatirkan akan mengalami kemerosotan moral bila aturan itu dijalankan.
Ia juga menilai pemerintah Indonesia masih lemah dari sisi pengawasan selama ini. Bila izin investasi Miras dibolehkan, ia tak yakin pemerintah bisa mengawasi secara ketat penggunaannya di tengah masyarakat.
"Kita ini lemah di pengawasan. Seperti apapun. Misalnya PSBB, PPKM atau kemarin di Jakarta Barat (kasus penembakan) kan bobol, masih ada yang buka. Jadi NU membacanya itu," kata dia.
Senada, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.
Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras
"Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," kata dia.
Dadang menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas seantero Indonesia. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.
"Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia," kata dia.
Aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.
Berita Terkait
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Utang Menggunung di Balik Kemegahan Kereta Cepat, Siapa yang Tanggung Jawab?
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, DPR: Sejak Awal Ini Bisnis Dikelola BUMN, Bukan Pemerintah!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan
-
82.000 Jiwa Terselamatkan, Polres Bogor Sita Narkotika Bernilai Rp5,8 Miliar
-
Geger Penemuan Narkoba: 4,4 Kg Sabu dan Hampir 18 Kg Ganja Disita di Bogor
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak