SuaraBogor.id - Sebanyak 14 lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling disiapkan Polda Metro Jaya, salah satunya berada di wilayah Depok, Jawa Barat.
Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya itu berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, di Jakarta, Kamis, lokasi layanan itu untuk warga di lima kota administrasi Jakarta dapat diakses pada halaman parkir Samsat domisili masing-masing.
Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
Jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Untuk Samsat Keliling di Depok, Jawa Barat, selain dapat diakses di halaman parkir Samsat Depok, pelayanan juga dilakukan di Kalimulya, Cilodong dan Kelurahan Tapos, Depok.
Warga Tangerang, Banten dapat mengakses Samsat Keliling di halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Samsat Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua dan Cinere.
Selain itu juga dibuka pelayanan di Palm Semi, Karawaci, Giant Cipondoh (Ciledug), ITC BSD (Serpong), Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Polsek Pakuhaji (Kelapa Dua).
Warga Bekasi, Jawa Barat dapat mengakses Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Kota Bekasi. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, ada di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
Adapun persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Tukang Ojek Hingga Sopir di Tangerang Akan Terima Vaksin Pertengahan Maret
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar PKB.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara
-
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer
-
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar
-
Sempat Dicoret, Kajian Ikan Sapu-Sapu Kembali Dianggarkan Rp250 Juta
-
Persija vs Persib Fix di Stadion GBK, Tanpa Pakai Jersey, Jakmania Dilarang Masuk!
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah Program PTSL
-
Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga
-
Dukung Arahan Presiden, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi
-
Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi
-
Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut