SuaraBogor.id - Kronologis Kepala Desa Sukowarno korupsi bansos COVID-19 untuk main judi. Kepala Desa Sukowarno Askari terancam hukuman mati karena korupsi bansos COVID-19.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.
Yuriza selaku Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Askari adalah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Kepala Desa Sukowarno Askari pakai duit bansos COVID-19 Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
“Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga,” ujar Yuriza.
“Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya dalam sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus.
Askari yang telah menjabat menjadi Kades Sukowarno mulai dari Mei 2020 juga dijerat Peraturan Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (COVID-19) maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sampai saat ini, sidang ini ditunda oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berita ini sontak dikomentari oleh warganet mengingat ini bukan kali pertama adanya kasus penggunaan dana bansos untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Askari, Kepala Desa Korupsi Bansos COVID untuk Judi Terancam Hukuman Mati
“Hukuman matinya mantan mensos dulu, karena beliau imamnya dalam korupsi dana bansos kemensos,” tulis akun @rosunwong.
“Buat efek jera, ya mensos dulu tuh,” tulis akun @achmad_kusnanto.
“Mensos dulu lah yang harus dihukum apa bedanya judi pakai uang bansos sama Maling uang bansos?,” tulis akun @agung_renjana.
“Mensos kapan?!” tulis akun @arif_mutt.
Diketahui pada Desember 2020, KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Berita Terkait
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal