SuaraBogor.id - Kronologis Kepala Desa Sukowarno korupsi bansos COVID-19 untuk main judi. Kepala Desa Sukowarno Askari terancam hukuman mati karena korupsi bansos COVID-19.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.
Yuriza selaku Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Askari adalah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Kepala Desa Sukowarno Askari pakai duit bansos COVID-19 Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
“Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga,” ujar Yuriza.
“Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya dalam sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus.
Askari yang telah menjabat menjadi Kades Sukowarno mulai dari Mei 2020 juga dijerat Peraturan Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (COVID-19) maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sampai saat ini, sidang ini ditunda oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berita ini sontak dikomentari oleh warganet mengingat ini bukan kali pertama adanya kasus penggunaan dana bansos untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Askari, Kepala Desa Korupsi Bansos COVID untuk Judi Terancam Hukuman Mati
“Hukuman matinya mantan mensos dulu, karena beliau imamnya dalam korupsi dana bansos kemensos,” tulis akun @rosunwong.
“Buat efek jera, ya mensos dulu tuh,” tulis akun @achmad_kusnanto.
“Mensos dulu lah yang harus dihukum apa bedanya judi pakai uang bansos sama Maling uang bansos?,” tulis akun @agung_renjana.
“Mensos kapan?!” tulis akun @arif_mutt.
Diketahui pada Desember 2020, KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Berita Terkait
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Piala Dunia: Euforia Sepak Bola atau Jerat Judi dan Pemerasan Ekonomi?
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor