SuaraBogor.id - Kronologis Kepala Desa Sukowarno korupsi bansos COVID-19 untuk main judi. Kepala Desa Sukowarno Askari terancam hukuman mati karena korupsi bansos COVID-19.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.
Yuriza selaku Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Askari adalah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Kepala Desa Sukowarno Askari pakai duit bansos COVID-19 Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
“Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga,” ujar Yuriza.
“Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya dalam sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus.
Askari yang telah menjabat menjadi Kades Sukowarno mulai dari Mei 2020 juga dijerat Peraturan Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (COVID-19) maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sampai saat ini, sidang ini ditunda oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berita ini sontak dikomentari oleh warganet mengingat ini bukan kali pertama adanya kasus penggunaan dana bansos untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Askari, Kepala Desa Korupsi Bansos COVID untuk Judi Terancam Hukuman Mati
“Hukuman matinya mantan mensos dulu, karena beliau imamnya dalam korupsi dana bansos kemensos,” tulis akun @rosunwong.
“Buat efek jera, ya mensos dulu tuh,” tulis akun @achmad_kusnanto.
“Mensos dulu lah yang harus dihukum apa bedanya judi pakai uang bansos sama Maling uang bansos?,” tulis akun @agung_renjana.
“Mensos kapan?!” tulis akun @arif_mutt.
Diketahui pada Desember 2020, KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Berita Terkait
-
Jebakan Halusinasi Kemenangan, Mengapa Judi Online Bikin Orang Ketagihan?
-
Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya
-
Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum
-
Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan
-
Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Diisukan Gelar Pesta Ultah di Istana Bogor, Syahganda: Itu Jamuan PM Rusia
-
Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak
-
BRI Perluas Akses Keuangan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Gempa M 4,1 Guncang Bogor Sore Ini, Warga Rasakan Getaran
-
Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan