SuaraBogor.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah, mendesak hakim segera memebebaskan Rizieq yang kekinian masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta putusan seadil-adilnya tanpa memberatkan sebelah pihak.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata dia.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menganggap penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kubu Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan, berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021)
Kuasa hukum Rizieq juga meminta pada hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah. Sebab, dalam hal ini ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," kata dia di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara
"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum eks pentolan FPI tersebut.
Kuasa Hukum Rizieq melanjutkan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar
-
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah
-
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Di Tengah Euforia MotoGP Mandalika, BRI Peduli Ajak Pengunjung Jaga Kebersihan Lingkungan
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Sektor Perbankan Sumbang 45% Nilai Merek Nasional
-
Sensasi Petik Melon Hidroponik Langsung dari Kebun di Bojonggede
-
Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru
-
Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan