SuaraBogor.id - Lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis, Cianjur yang dibubarkan polisi terbukti melanggar prokes. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan Damkar, Hendri Prasetyadi.
Tak hanya itu, Lomba kicau burung di Cianjur itu juga tak memiliki izin.
“Saya tegaskan, lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis tidak pernah meminta izin dan tidak diizinkan Pemkab Cianjur, baik Satpol PP maupun Gugus Tugas,” tutur Kasatpol PP dan Damkar, Hendri Prasetyadi dikutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (8/3/2021).
Hendri menyatakan, panitia Lomba Kicau Burung telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2021 tentang protokol kesehatan, karena sengaja mengadakan kegiatan hingga membuat kerumunan.
“Sudah jelas melanggar Perbup Nomor 6 tahun 2021, panitia akan diberi sanksi berupad denda uang, sedangkan pemilik tempat yakni Pendopo Tumaritis akan lihat nanti kedepannya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Hendri juga akan berkordinasi dengan pihak Polres Cianjur membahas kegiatan tersebut yang dibubarkan. “Mudah-mudahan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang banyak orang,” tandasnya.
Sebelumnya, Lomba kicau burung tingkat nasional di area Pendopo Tumaritis Jalan Pangeran Hidayatullah Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, Minggu (7/3/2021) dibubarkan aparat Polres Cianjur, lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, membenarkan telah membubarkan lomba kicau burung setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kerumunan di masa pandemi.
"Setelah mendapat laporan adanya kegiatan lomba kicau burung membuat kerumunan, kami ke lokasi dan ternyata benar, lalu kami bubarkan,” terang Anton pada wartawan, Minggu.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ribuan Ulama dan Imam Masjid di Cianjur Akan Diberi Vaksin
Berita Terkait
-
Keracunan Lagi! Puluhan Siswa SD di Cianjur Muntah-muntah, Ngeluh Tempe MBG Bau Tak Sedap
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Dari Meja Makan ke UGD: Begini Kronologi 9 Siswa di Cianjur Keracunan Massal Usai Santap Menu MBG
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya